Implementasi Program DAMAI, 5.083 Warga Nikmati SIM Gratis

×

Implementasi Program DAMAI, 5.083 Warga Nikmati SIM Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Boalemo Hi. Darwis Moridu bersama Kapolres Boalemo AKBP Ade Permana SIK MH saling memberikan dukungan usai penandatangan MoU program SIM gratis, Kamis (21/02/2019). (Foto Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Guna mengimplementasikan program SIM gratis tahun anggaran 2019, Bupati Boalemo Hi. Darwis Moridu menempuh penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman bersama atau MoU bersama Kapolres Boalemo AKBP Ade Permana SIK.MH pada Kamis (21/2) kemarin.

Penandatangan tersebut bersamaan pula dengan surat perjanjian kerjasama pelatihan keterampilan mengemudi untuk roda dua dan roda empat di ruang Vicon Kantor Bupati dihadiri Kapolres Boalemo bersama sejumlah jajaran dan para pimpinan OPD.

Bupati Hi. Darwis Moridu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan SIM gratis merupakan salah satu program unggulan Pemerintahan Darwis-Anas (DAMAI) hingga tahun 2022 mendatang. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada kalangan masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan SIM.

“Untuk program bantuan SIM gratis pada tahun anggaran 2019 ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Di mana, program SIM tahun ini sebanyak 5.083 lembar disiapkan kepada masyarakat sasaran di semua wilayah desa se Kabupaten Boalemo,” ucap Bupati Darwis Moridu.

Jumlah ini lanjutnya mengatakan, jauh meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2018 yang hanya 2.543 lembar keping. Tentunya melalui penandatangan nota kesepahaman bersama dan surat perjanjian kerjasama ini merupakan wujud implementasi nyata pemerintah daerah. Serta terus mendapat dukungan dari pihak Polres Boalemo.

“Untuk itu, kami dari pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Kapolres Boalemo bersama jajaran,” ungkap bupati.

Sementara itu, Kapolres Boalemo AKBP Ade Permana SIK MH pada kesempatan itu menyampaikan SIM merupakan salah satu kelengkapan dalam berkendaraan. Serta menjadi tanda bukti legalitas kompotensi masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

Entah itu pengemudi roda dua hingga roda empat. Sebagaimana kewajiban kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang 22 tahun 2009. Berkaitan program SIM gratis tersebut, pihaknya pun tak luput menyampaikan dukungan bagi pemerintah daerah. (nrt/hg)