Hargo.co.id GORONTALO – Kasus pembunuhan atas Yamin Polapa (58) warga di Desa Dulamayo Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, dengan tersangka YP alias Yaya (38) warga desa Ayuhula Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, saat ini proses penyelidikannya terus digenjot.
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Supriyatno SIK kepada Gorontalo Post (group hargo) kemarin,menyatakan sesuai hasil penyelidikan, tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Ditegaskanya, bahwa tersangka Yaya dijerat dengan pasal 340 KUHP yakni Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Selain itu Yaya juga diancam dengan Subsider pasal 338 KUHP yakni, Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, atau pasal 353 ayat (3) KUHP.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, penanganan dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan kakak beradik tersebut, terus digenjot proses penyelidikannya untuk segera diperhadapkan dalam persidangan.
Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, masing-masing Eti Polapa, Yusuf Polapa, Merlin Hemeto serta Fitran Hemeto dan Abdul Rahman Hinta.
Dari lima saksi yang diperiksa, dijelaskan oleh AKP Dedi Supriyanto, 2 diantaranya yang melihat langsung kejadian, kemudian 2 saksi lainnya yang mengantarkan korban dari Puskesmas Dulamayo ke Rumah Sakit Dr MM Dunda Limboto dan satu saksi yang mengetahui, jika tersangka satu hari sebelumnya telah mencari korban.
“Kami masih akan melakukan beberapa pemeriksaan saksi lagi yang telah diajukan oleh tersangka, karena tersangka mempunyai wewenang untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankannya,†terang Kasat Reskrim. (ded/hargo)
