Gorontalo

IPR Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Segera Rampung

×

IPR Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Segera Rampung

Sebarkan artikel ini
IPR Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Segera Rampung
Ilustrasi Izin Pertambangan Rakyat.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat terus diperkuat.

Berita Terkait:  Penjagub Dorong Pimpinan OPD Ikut Seleksi Sekdaprov Gorontalo

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Gusnar Ismail terkait percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tim teknis saat ini tengah memacu pemenuhan tahapan administrasi.

Proses yang sementara berjalan mencakup persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS), yang menjadi bagian penting dalam kelengkapan perizinan.

Berita Terkait:  Audiens dengan BAM DPR RI, Gusnar Dorong Percepatan Pembangunan Jalan ke Pinogu

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan bahwa selain Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, terdapat satu pemohon IPR perorangan yang juga tengah dalam tahap akhir penyelesaian administrasi.

“Seluruh dokumen pendukung terus kami kawal agar dapat segera tuntas sesuai ketentuan,” ujar Wardoyo.

Berita Terkait:  Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo

Ia menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak bisa dilakukan tanpa melalui seluruh tahapan dan persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, pengawalan dan pendampingan intensif terus dilakukan kepada para pemohon, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Berita Terkait:  Penanganan PETI Pohuwato Perlu Perhatian Khusus

Dengan langkah yang terstruktur, kolaboratif, dan berbasis kepatuhan, tim optimistis target realisasi IPR di Provinsi Gorontalo dapat tercapai pada April 2026.

Upaya ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin kegiatan pertambangan rakyat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.(Rls) 

Berita Terkait:  TGR Sertifikasi: Guru-guru Komplain, Inspektorat Sebut Tetap Harus Ganti Rugi