Hargo.co.id, GORONTALO – Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat terus diperkuat.
Menindaklanjuti instruksi Gubernur Gusnar Ismail terkait percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tim teknis saat ini tengah memacu pemenuhan tahapan administrasi.
Proses yang sementara berjalan mencakup persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS), yang menjadi bagian penting dalam kelengkapan perizinan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan bahwa selain Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, terdapat satu pemohon IPR perorangan yang juga tengah dalam tahap akhir penyelesaian administrasi.
“Seluruh dokumen pendukung terus kami kawal agar dapat segera tuntas sesuai ketentuan,” ujar Wardoyo.
Ia menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak bisa dilakukan tanpa melalui seluruh tahapan dan persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, pengawalan dan pendampingan intensif terus dilakukan kepada para pemohon, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Dengan langkah yang terstruktur, kolaboratif, dan berbasis kepatuhan, tim optimistis target realisasi IPR di Provinsi Gorontalo dapat tercapai pada April 2026.
Upaya ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin kegiatan pertambangan rakyat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.(Rls)












