Hanya saja sambungnya, Kemenkumham belum ingin berandai-andai dan lebih mengutamakan azas praduga tak bersalah. Sebab untuk melangkah menjatuhkan sanksi berat bagi petugas Lapas butuh pendalaman.
“Kami akan buat tim untuk selidiki lebih dalam, belum ada target kapan selesai cuma nanti hasilnya kami sampaikan secara terbuka,” terangnya.
Ketika ditanya terkait potensi peredaran narkoba di Lapas Kota Gorontalo Bambang sejauh ini menurut Bambang belum pernah terjadi.
Sebab, Kanwil intens melakukan penggeledahan Lapas bersama dengan petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi dari Kemenkumham pula, salah satu tahanan Lapas yang memberikan narkoba jenis shabu kepada Syarifudin Umar dan Irwan Kono adalah Syarifudin Nyoma (52).
Ia terpidana 7 tahun atas perkara Narkoba dengan pelanggaran pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009.
Sejatinya, sesuai masa hukuman yang dijalanninya, ia akan segera bebas pada Februari depan.
