Hargo.co.id, GORONTALO – Personel Sat Res Narkoba Polres Gorontalo Utara, yang dipimpin oleh IPDA Faisal A. Lubis S.H M.H, melakukan penggerebekan dua tempat pembuatan cap tikus, di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (14/03/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan media ini pada Rabu (15/03/2023), dua tempat pembuatan miras tradisional jenis cap tikus itu, belakangan diketahui milik JM, warga Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma, dan SW, warga Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam penggerebekan itu, IPDA Faisal A. Lubis S.H M.H bersama personel mengamankan dua orang pemilik tempat pengolahan dan alat yang digunalan untuk membuat miras, serta sekitar 65 liter cap tikus siap edar yang telah selesai diolah.
Usai diamankan, barang bukti peralatan dan miras hasil produksi beserta dua orang pemilik tempat pengolahan miras tersebut selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo Utara guna dilakukan pemeriksaan.
Dalam kesempatan ini, selaku KBO Sat Res Barkoba Polres Gorontalo Utara, IPDA Faisal A. Lubis S.H M.H, mengatakan penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

“Jadi jelang Ramadan ini, kita akan memberantas peredaran minuman keras beralkohol jenis cap tikus mulai dari akarnya, yaitu para produsen pembuat miras tersebut yang ada di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara,” tutup IPDA Faisal A. Lubis S.H M.H.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo