Jual ke Pengecer, Pangkalan Elpiji Bisa Dilaporkan

×

Jual ke Pengecer, Pangkalan Elpiji Bisa Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Distribusi elpiji 3 kg oleh pihak agen ke pangkalan.

Hargo.co.id GORONTALO – Pertamina nampaknya tak ingin main main dalam menerapkan aturan dalam distribusi elpiji 3 kg di Gorontalo. Para pengecer yang biasa menjual elpiji lebih dari HET bakal dibasmi.

Sales Executive Elpiji Sulawesi Utara-Gorontalo (Sulutgo), Adeka Sangtraga mengatakan, apabila ada pangkalan elpiji 3 kg yang menjual stoknya kepada para pengecer, pihaknya tak segan segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada pangkalan yang menjual elpiji ke pengecer baik di warung, bentor maupun pick up dan sebagainya, bisa dilaporkan ke kami. Nanti kami akan kroscek di lapangan dan berikan sanksi,” tegas Adeka.

Ia menjelaskan, dalam manajemen barang bersubsidi, membutuhkan orang orang yang bertanggung jawab dan bermental pelayanan masyarakat.

“Bukan pebisnis yang mendewakan profit,” tandasnya.

Selain itu, Adeka Sangtraga, saat ini, pihaknya tengah melakukan pemerataan suplai elpiji 3 kg di semua pangkalan.

“Ini kita maksudkan untuk semakin mendekatkan elpiji bersubsidi ke masyarakat di setiap kelurahan dan kecamatan. Kami juga ingin memerangi spekulan yang ada,” ujar Adeka.(dan/hargo)