Berdasar hal itu, lanjut Ridwan Yasin, maka kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan berupa peraturan kepala BKN no 48 tahun 2015 tentang pelaksanaan pengalihan PNS kabupaten/kota yang bertugas sebagai pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan provinsi. Peraturan kepala BKN no 1 tahun 2016 tentang pengalihan PNS fungsional guru dan tentaga kependidikan dari kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, peraturan kepala BKN no 2 tahun 2016 tentang pengalihan PNS
yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan tanaman hutan rakyat kabupaten/kota ke provinsi, serta peraturan kepala BKN nomor 10 tahun 2016 tentang pengalihan PNS penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya minaral.
“Tim sudah melakukan kajian sejak februari bersama Kementerian Dalam Negeri, dan telah dilakukan validasi bersama sejumlah kementerian dan kabupaten/kota yang diselenggarakan di kantor Gubernur Gorontalo,” ujarnya.
Gubernur Rusli Habibie dalam kesempatan itu mengatakan, P3D yang diserahkan agar diberikan utuh. Pihaknya akan melakukan pengecekan langsung apa saja yang dialihkan. “Harus utuh, tetapi kendati telah diserahkan ke provinsi, operasionalnya tetap di kabupaten/kota,”terang Rusli Habibie, kemarin. Bahkan terkait dengan personel, dalam hal ini PNS yang dialihkan agar tidak dilakukan mutasi. “Saya harap agar pak Bupati dan Walikota agar tidak melakukan mutasi terhadap para PNS yang dialihkan,”kata Rusli Habibie.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Bone Bolango, Fredy Ahmad mengatakan, khusus untuk PNS di lingkungan Pemkab Bone Bolango, yang dialihkan sebanyak 444 orang. Terdiri dari guru 380 orang, pegawai kehutanan 48 orang, dan pegawai BKKBN sebanyk 11 orang.
“Jadi kita hanya melaksanakan UU Nomor 23 tahun 2014 dan ini tidak ada masalah bagi kita di daerah. Bahkan kita di daerah akan diuntungkan,”ujarnya. Para PNS yang dialihkan, hanya pindah status menjadi personil maupun pegawai pemerintah Provinsi Gorontalo, tapi wilayah kerjanya tetap di Kabupaten Bone Bolango. “Sementara, anggaran untuk bayar gaji ASN ditanggung oleh Pemprov Gorontalo,â€kata Fredy Ahmad.Â
