Di Kabupaten Gorontalo terdapat 634 PNS yang dialihkan, terdiri dari guru 589 PNS, tenaga kehutanan 41 PNS dan pegawas ketenagakerjaan 4 orang. “Aset dan sarana prasarana serta dokumen SKPD yang sudah beralih menjadi vertikal ini sudah kita serahkan pula. Untuk gaji para ASN ini masih menjadi tanggung jawab kita hingga 31 Desember 2016. Mereka efektif menjadi tanggungan Provinsi setelah 1 Januari 2017,”kata Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan.
Kabag Ortala Setda Kabupaten Gorontalo, Rizal Lapananda menambahkan, ASN yang dialihkan ada yang ke Pemerintah Provinsi ada pula yang menjadi pegawai pemerintah pusat. Di pemerintah pusat meliputi Inpektur Tambang, Minyak dan Gas, Polisi Kehutanan akan menjadi ASN Kementrian Kehutanan RI, penyuluh perikanan, pengawas perikanan, pengawas Budidaya menjadi ASN Kementrian Perikanan RI, ASN yang bertugas di terminal Tipe A (Isimu) menjadi ASN Kemenhub RI.
Begitu pula dengan Kabupaten Gorontalo Utara, Bupati Indra Yasin menandatangani langsung kerjasama serahterima PNS dari Gorut ke Pemprov Gorontalo, totalnya sebanyak 300 orang. “Pengalihan ini telah melalui tahapan ferivikasi oleh tim provinsi dan lintas SKPD kabupaten serta BKDâ€, jelas Bupati. Sama halnya dengan Kota Gorontalo, Walikota Marten Taha dihadapan Gubernur Rusli Habibie menandatangani penyerahan status 691 PNS Kota Gorontalo menjadi kewenangan Pemprov.
Jumlah PNS itu meliputi tiga bidang, yakni pendidikan khususnya SMA/MA/SMK, sebanyak 681 PNS, meliputi 249 guru SMA, 62 guru MA, dan 370 guru SMK. Tak hanya guru PNS saja yang dialihkan, guru non PNS, atau guru tidak tetap juga dialihkan menjadi menjadi urusan Pemprov. Guru tidak tetap sebanyak 185 personil, yakni 35 guru SMA, 45 guru MA dan 105 guru SMK.
“Kami secara normatif sesuai dengan perintah undang-undang, kami serahkan, baik itu personil, aset, dokumen, dan segala yang berhubungan sektor pendidikan khususnya SMA/sederajat kami serahkan,” ujar Walikota Marten Taha. Meski demikian diakui Marten, pengalihan terdebut tentu memiliki dampak positif dan negatif terhadap pemerintah daerah. Namun sebagai Pemerintah, Pemkot harus tetap tunduk pada aturan yang ada. Secara efektif 2.865 PNS itu menjadi urusan Pemprov per tanggal 1 oktober 2016.(tro/nat/roy/abk/and/hargo)
