Hargo.co.id GORONTALO – Jumlah pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo membengkak. Sebelumnya, pegawai Pemprov tercatat sekitar 3.093 orang. Nah kemarin (28/6), jumlah pegawai Pemprov hampir 6 ribu orang. Tepatnya sebanyak 5.958 jiwa. Kenaikan drastis jumlah pegawai Pemprov Gorontalo tersebut dikarenakan adanya pelimpahan pegawai dari kabupaten/kota sebanyak 2.865 orang.
Pelimpahan tersebut merupakan proses pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Hal itu sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah kabupaten/kota wajib menyerahkan personil (PNS) kepada pemerintah provinsi, terkait dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Jumlah PNS yang dialihkan tersebut paling besar berasal dari tenaga guru. Rincinya, guru sebanyak 2.647 PNS, sementara tenaga kehutanan 201 PNS dan pengawas ketenagakarjaan sebanyak 17 PNS. Pengalihan secara resmi ribuan PNS itu dilakukan melalui penandatanganan kerjasama, yang berlangsung di ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, antara Gubernur Rusli Habibie dan seluruh Bupati/Walikota, disaksikan para ketua DPRD dan pihak kejaksaan.
Seperti diketahui, UU 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam ketentuan itu, pengelolaan SMA/sederajat telah menjadi urusan provinsi, begitu pun dengan urusan kehutanan dan ketenagakerjaan. Makanya, seluruh guru maupun tenaga non kependidikan yang mengabdi di SMA/SMK resmi dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Yasin mengatakan, terkait dengan itu, pengalihan status para PNS langsung dilakukan. Apalagi, pada pasal 404 UU 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan jika serahterima P3D dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU tentang Pemda disahkan.Â
