Kasus Korupsi Gratifikasi CPNSD
Hargo.co.id GORONTALO – Mantan Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Gorontalo Utara SU alias Syarif dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Selain itu, Syarif diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kwandang D.Baramandoko dan Hendra Dude, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (15/2).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng,SH.,MH, JPU D. Baramandoko dan Hendra Dude menilai Syarif terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni menerima suap dan hadiah dari sesorang yang memungkinkan memengaruhi wewenang yang melekat pada jabatannya.
“Sebagai salah satu anggota panita penerimaan CPNS, terdakwa menerima hadiah sebesar Rp 80 juta agar diloloskan pada tahap seleksi,†ujar JPU D.Baramandoko.
Usai persidangan, terdakwa Syarif didampingi penasehat hukum Haris,SH mengaku akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan, Senin (22/2).(csr/hargo)