Kadis-Bendahara DPKAD Bonbol Divonis Bebas

×

Kadis-Bendahara DPKAD Bonbol Divonis Bebas

Share this article
Kepala DPKAD Bonbol Slamet Wilyardi sujud sukur usai mendengar vonis bebas majelis hakim Tipikor Gorontalo. (Natha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Kepala Dinas (Kadis) dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Slamet Wilyardi dan Yuliawaty Kadir bisa bernapas lega.

Tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2010-2011 senilai Rp 10,8 miliar yang dituduhkan kepada keduanya tak terbukti.

Alhasil, keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (22/8).

Sebelumnya, Slamet dan Yuliawaty dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Pasalnya, jaksa menilai keduanya telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri dan orang lain. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Pembacaan vonis Pengadilan Tipikor terhadap Slamet dan Yuliawaty dilakukan secara terpisah. Pantauan Gorontalo Post, pembacaan vonis diawali untuk terdakwa Yuliawaty Kadir.

Saat itu puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bonbol ikut hadir menyaksikan persidangan. Suasana menegangkan mencuat ketika Hakim Ketua Sukri Sulumin,SH mulai membacakan pertimbangan majelis hakim.

Bahkan, Sukri Sulimin nampak berkeringat saat membacakan amar putusan.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Suwawa harusnya meminta kepada BPK Perwakilan Gorontalo untuk melakukan Audit Investigasi, bukan melakukan perhitungan sendiri,” ujar Sukri Sulimin sambil berulang kali menyeka keringat yang nampak membasahi wajahnya.

Namun, ketegangan kemudian berubah dengan pekik takbir saat Sukri Sulimin membacakan putusan yang menyebutkan Yuliawaty terbukti tidak bersalah dan diputus tidak bersalah oleh pengadilan Tipikor Gorontalo.

Yuliawaty dinyatakan tidak terbukti menggunakan selisih dana bansos untuk kepentingan pribadi, melainkan benar-benar dibayarkan untuk pembangunan masjid maupun kegiatan keagamaan serta kegiatan sosial lainnya yang dinilai bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sontak, putusan inipun langsung disambut haru kerabat Yuliawaty.

Suasana yang sebelumnya nampak tegang, berubah menjadi isak haru menyambut putusan bebas yang didapatkan oleh Yuliawaty itu. Yuliawaty sendiri terlihat senang bercampur haru saat menerima putusan itu.

Tak lama kemudian, suasana sidang kembali tegang, pasalnya usai membacakan putusan kepada Yuliawaty sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan kasus Bansos, dimana Slamet Wilyardi didapuk sebagai terdakwa.

Hasilnya, Slamet yang juga dituntut selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, kembali mendapat vonis bebas.

Mendengarkan putusan ini, Slamet pun langsung melakukan sujud syukur dan langsung menemui keluarga serta kerabat dekatnya yang menyaksikan langsung jalannya sidang itu.

Jaksa penuntut umum sendiri, saat dimintai tanggapannya terkait putusan sidang mengaku masih akan pikir-pikir untuk kelanjutan sidang itu.(tr-45/hargo)