Hargo.co.id – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga dibunuh oleh Jessica Kumala Wongso menjadi pekerjaan rumah besar bagi Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pasalnya hingga kini penyidik belum bisa meyakinkan jaksa penuntut umum bahwa Jessica lah pembunuh Mirna.
Master Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, pengembalian berkas oleh JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga dua kali adalah pertanda kesulitan dari penyidik untuk menuntaskan kasus ini.
“Secara positif, kengototan polisi dalam kasus ini menunjukan keseriusan untuk mengungkap kasus. Sekarang tinggal kebesaran hati polisi jika ternyata berkas tak kunjung dilengkapi hingga batas waktu maksimum,” ujar kepada JawaPos.com, Minggu (17/4).
“Kebesaran hati untuk mengumumkan ke publik bahwa kasus ini tidak bisa dipecahkan setidaknya hingga sekarang,” sambung dosen Forensik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini.

Menurut dia, penyidik harus akui kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Terlebih memang bukti untuk meyakinkan JPU sangat minim.
“Itu (mengakui kesulitan) bukan berarti memeti-eskan kasus. Tapi menunggu sampai ada bukti dan saksi yg lebih kuat. Kalau ada,” kata dia lagiÂ