Example 728x250

Kasus Penganiayaan Mandek di Polisi

×

Kasus Penganiayaan Mandek di Polisi

Sebarkan artikel ini
Korban Mimin Tabamba memperlihatkan bekas luka sabetan di tanganya saat menemui Gorontalo Post. (FOTO : Fahrun/GP)

Hargo.co.id GORONTALO – Penanganan kasus penganiyaan yang melanda Mimin Tambaba dengan terlapor FS hingga kini tak kunjung dituntaskan Polsek Dungingi. Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan korban sejak tanggal 24 April 2016. Tak heran bila kondisi ini mengundang tanda tanya dari korban.

badan keuangan

Sebelumnya, Mimin yang merupakan warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo melaporkan tindakan FS warga yang sama. Mimin mengadu dianiyaya FS saat tengah asyik nongkrong bersama rekan-rekannya. Lokasinya tak jauh dari rumah FS.

Bahkan, menurut laporan Mimin, FS menyerangnya dengan menggunakan pisau. Bukti itu ditunjukan Mimin dengan tangannya yang sobek. “Kasus ini saya so lapor, tapi sampai sekarang nintau bagaimana depe kelanjutan di polisi. Orang yang saya laporkan tidak kunjung ditahan,” kata Mimin saat mendatangi Gorontalo Post, baru-baru ini.

badan keuangan

Mimin mengaku, sebelum ini kasus tersebut sudah mendapatkan penyelesaian dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan catatan FS membayarkan seluruh biaya operasi dan pengobatan dirinya. Namun, setelah itu, Mimin mengaku tak pernah mendapatkan bantuan FS untuk berobat. Ini berarti FS mengingkari kesepakatan.

“Saya harus mengeluarkan biaya hingga Rp 7 Juta untuk pengobatan. Saya menuntut, tapi FS tak mau mengganti. Jadi saya sudah laporkan hal itu ke pihak kepolisian. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Dungingi Bripka Nahrawi Kelo membantah tegas kasus tersebut tak ada penyelesaian. Justru pihaknya terkendala karena korban susah untuk dimintakan keterangan.

“Dua kali kita memanggil korban tapi tak hadir. Saat dikunjungi keluarganya mengaku kasus tersebut sudah akan diselesaikan secara kekeluargaan. Terlapor akan membayar uang pengobatan sebesar Rp 25 Juta,” kata Bripka Nahrawi.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap FS, ia mengaku terpaksa menyerang korban karena korban telah memukul istrinya. Karena itu dalam kasus ini pula, istri FS balik melapor Mimin.
“Status kasus ini tetap akan lanjut. Soal ganti rugi pembayaran pengobatan Mimin, FS mengaku hanya bisa membayar Rp 5 Juta. Begitu pun dengan laporan istri FS terhadap Mimin juga akan kita lanjutkan,” pungkasnya. (tr-48/ar/hargo)