GORONTALO,Hargo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan mantan Aleg DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, atau yang belakangan diketahui Risman Taha, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan terkait perkara membuat informasi lewat media elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dengan mantan walikota, Adhan Dambea.
Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, sudah tiga kali berturut-turut Risman Taha dipanggil oleh pihak Kejari Kota Gorontalo. Namun hingga saat ini Risman Taha tidak memenuhi panggilan tersebut.
Seperti yang diketahui, sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, dinyatakan bahwa PT Gorontalo menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo. Sebagaimana surat dari PT Gorontalo tertanggal 24 Oktober 2017 nomor: 36/PID.SUS/2017/PT.GTO, dalam perkara pidana atas nama terdakwa Risman Taha alias Risman.
Dalam amar putusannya yakni menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), memperbaiki putusan PN Gorontalo tanggal 27 Juli 2017 nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto yang dimintakan banding.
Dari amar putusan PT Gorontalo, Risman Taha dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan yakni, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hukuman terdakwa pula dikurangkan selama menjadi tahanan kota, memerintahkan agar terdakwa Risman Taha ditahan dalam rumah tahanan Negara, menguatkan putusan PN Gorontalo pada 27 Juli 2017 dengan nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto dan membebani biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peraadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu.
“Putusan tersebut menguatkan putusan PN Gorontalo, tetapi mengenai pidananya, diputuskan sendiri oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana amar yang telah tertuang dalam surat.
Kalau PN Gorontalo, terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman percobaan, di PT Gorontalo juga dikuatkan terbukti dengan hukuman masuk penjara,†jelas Humas PN Gorontalo, Fatchu Rochman yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim terkait dengan perkara tersebut, saat diwawancarai belum lama ini.
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Abu Zanar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum), Erwan Suwarna, mengatakan, pada waktu sidang pihaknya mengajukan banding dan sudah di putus oleh PT Gorontalo.
Yang bersangkutan dihukum penjara 6 bulan dan ada perintah agar terdakwa ditahan. “Memang selama ini yang bersangkutan dilakukan penahanan kota pada saat itu. Kami selaku JPU hanya melihat putusan dari Pengadilan Tinggi Gorontalo agar terdakwa ditahan,†ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaksanakan penetapan dari PT Gorontalo. Memang, kata Erwan Suwarna, perkara ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Meski demikian, pihaknya tetap harus melaksanakan putusan dari PT Gorontalo yakni dengan menahan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo,†pungkasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Risman Taha kemarin menegaskan, dirinya saat ini sementara dalam tahapan proses kasasi ke Mahkamah Agung sejak 13 Desember lalu.
Oleh karena itu, proses ini diharapkan agar dihormati oleh pihak Kejari pula. “Saya kan masih kasasi. Harusnya tunggu putusan inkracht terlebih dahulu,” tegasnya.
Ditanyakan apakah menerima surat panggilan dari Kejari Kota Gorontalo? Risman Taha membenarkan hal tersebut. Hanya saja, dirinya pula menyayangkan surat yang diantar kepada dirinya, hanya diletakkan di bawah pintu saja dan tidak diterimanya secara langsung. Bahkan Risman Taha sendiri mengaku kaget dirinya ditetapkan sebagai DPO.
“Saya selama ini di rumah dan tidak kemana-mana. Sampai saat ini pula tidak ada yang datang kepada saya. Ini ‘kan lucu. Pihak Kejaksaan saja tidak mengajak aparat Kepolisian untuk melaksanakan tugas ini ‘kan aneh,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Risman Taha, dirinya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak Komisi Yudisial terkait dengan apa yang menimpanya.
“Saya akan laporkan ini kepada pihak Komisi Yudisial, karena persoalan ini sangat merugikan saya pula. Pak Erwan Suwarna yang nantinya akan saya laporkan dan laporan tersebut secepatnya akan saya sampaikan,” tegasnya.(kif)
