Example 728x250

Kejati DKI Segera Terbitkan P19 untuk Kasus Jessica

×

Kejati DKI Segera Terbitkan P19 untuk Kasus Jessica

Sebarkan artikel ini
Jessica Kumala Wongso tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin saat dipindahkan ke tahanan polda usai manjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta,(FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Hargo.co.id Jakarta – Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso tersangka perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditolak secara keseluruhan.

badan keuangan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini bakal menerbitkan P19 berkas perkara Jessica sesuai petunjuk jaksa.

“Saat ini jaksa sedang mempersiapkan P19 untuk dikembalikan ke Polda Metro Jaya paling lambat Kamis 3 Maret 2016 lusa,” kata Humas Kejati DKI Waluyo melalui sambungan telepon, Selasa (1/3).

badan keuangan

Sebelumnya, kata Waluyo, Rabu 24 Februari 2016 lalu sudah melemparkan surat pengantar atau P18 atas berkas perkara Jessica ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran berkas belum bisa dinyatakan lengkap.

“Jaksa mengatakan berkas perkara Jessica belum lngkap. Jaksa peneliti mengambil sikap pada Rabu 24 Februari 2016 dan berkas dinyatakan P18,” ujar dia.

Karenanya, Waluyo menegaskan, akan mengembalikan berkas tahap pertama itu ke penyidik atau P19 agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Menyikapi putusan hakim praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan Jessica, Waluyo menegaskan bahwa jaksa tidak ada kaitannya.

“Kecuali putusan hakim menyebutkan tidak sahnya penyidikan, itu bisa mempengaruhi. Tapi karena ini ditolak jadi tidak mempengaruhi sama sekali,” tandasnya. (elf/JPG/Hargo)