KPK Dorong Akselerasi Penanganan Perkara Korupsi di Gorontalo

×

KPK Dorong Akselerasi Penanganan Perkara Korupsi di Gorontalo

Share this article
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango hadir untuk mengikuti tes wawancara dalam uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9). Komisi III hari ini menjadwalkan lima orang Capim KPK untuk menjalani tes wawancara untuk mendalami makalah yang telah dibuat sebelumnya sekaligus tanggapan mengenai isu-isu terkini terkait KPK. MI/Susanto

Hargo.co.id, GORONTALO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Gorontalo untuk memperkuat sinergitas dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK demi mengefektifkan penanganan perkara korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan hal tersebut di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Gorontalo pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (4/10/2022). 

“Kami berharap, Korsup KPK menjadi mitra Kajari dan Kajati dalam mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Gorontalo, agar penanganan perkara tidak menjadi tumpang tindih dan berjalan efektif,” kata Nawawi Pomolango. 

Dirinya menjelaskan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK membentuk kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang bertugas melaksanakan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan mewujudkan sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

“KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara, setelah melalui sejumlah pertimbangan dan gelar perkara. Pertimbangannya seperti perkara yang berlarut-larut, tidak ada progress, mendapat perhatian masyarakat, ada intervensi, dan kerugian negara yang besar” Katanya menerangkan. 

Dirinya juga mengimbau kepada para aparat penegak hukum di Wilayah Gorontalo untuk melakukan koordinasi dengan KPK jika menemukan perkara korupsi yang mengalami kendala dalam penanganannya ataupun adanya intervensi agar penanganannya bisa dilakukan supervisi oleh KPK.

Dirinya menerangkan, KPK juga dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan, yang ditanggung biayanya oleh KPK.

“Harapannya dengan supervisi KPK, ke depannya penanganan perkara korupsi bisa berjalan efektif di Gorontalo. Meski wilayah ini tidak pernah tersentuh OTT, namun cukup banyak pengaduan korupsi ke KPK dari Gorontalo,” kata Nawawi Pomolango. 

Sementara itu, berdasarkan data KPK, sepanjang 2017 sampai 2022, terdapat 86 laporan tindak pidana korupsi dari Gorontalo. Dimana, wilayah dengan laporan paling banyak ada di  lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yaitu sebanyak 21 laporan. 

Di wilayah kabupaten kota, laporan terbanyak ada di pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango yaitu sebanyak 20 laporan, kemudian diikuti Pemkab Gorontalo Utara 13 laporan, Pemkab Gorontalo 12 laporan, Pemkot Gorontalo 11 laporan, Pemkab Boalemo 6 laporan dan Pemkab Pohuwato 3 laporan. (***)

 

Penulis : Sucipto Mokodompis