KPU Gorontalo Usul Dana Rp 13,7 Miliar di APBD-P

×

KPU Gorontalo Usul Dana Rp 13,7 Miliar di APBD-P

Share this article
Ketua Deprov Paris Jusuf memberikan materi pada seminar tentang persepsi masyarakat terhadap pemerintahan NKRI yang berlangsung di Kantor Gubernur, kemarin. (Humas)

Hargo.co.id PUNCAK BOTU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo berencana untuk mengusulkan anggaran Pilgub dalam APBD-P 2016 sejumlah Rp 13,7 miliar. Usulan ini untuk memenuhi total kebutuhan biaya penyelenggaraan pilgub sejumlah Rp 77 miliar.

Hal ini mencuat dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo dengan KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (10/5). Wakil Ketua Komisi I, AW Thalib mengemukakan, alokasi anggaran untuk KPU dalam mendukung penyelenggaraan Pilgub di APBD induk hanya mencapai Rp 36 miliar. Angka itu belum mencukupi kebutuhan anggaran KPU yang mencapai Rp 77 miliar.

“Makanya penganggarannya akan dilakukan bertahap lewat APBD-P 2016 dan APBD induk 2017,” jelasnya.

Dalam rapat dengan komisi I, menurut AW Thalib, KPU telah memberikan gambaran mengenai usulan untuk perubahan APBD 2016. KPU akan mengusulkan Rp 13,7 miliar dana pilgub. “Nanti dalam APBD induk 2017 akan diusulkan lagi Rp 28 miliar. Sehingga kebutuhan anggaran KPU dapat terpenuhi,” lanjut AW Thalib.

Usulan ini menurut AW Thalib nanti akan dikaji kembali oleh Komisi I dan hasil kajian akan direkomendasikan ke Badan Anggaran (Banggar). Kajian ini dilakukan mengingat kapasitas fiskal dalam perubahan anggaran belum diketahui.

“Tapi pasti anggaran dalam perubahan tidak besar. Sementara banyak yang juga harus dibiayai. Tapi bagi saya pemenuhan dana pilgub menjadi hal yang prioritas,”imbuh mantan Sekda Kota Gorontalo itu.

Disisi lain, AW Thalib mengatakan, dalam pertemuan dengan komisi I, ada hal menarik yang disampaikan KPU terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Yaitu penyusunan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang sampai kini belum dilakukan. Sementara batas akhir dari tahapan tersebut berakhir pada 22 mei mendatang.

“Kalau sampai melewati batas waktu itu, maka ini akan mengganggu tahapan pilkada,”

“Karena Pemda di beberapa daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada sudah menadatanganinya,” pungkasnya. (rmb/hargo)