Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menegaskan tidak ada penundaan tahapan verifikasi faktual atas dokumen dukungan pasangan calon perseorangan, Kamis (6/6/2024).
Hal tersebut disampaikannya merespon pemberitaan di salah satu media online yang menyebut
KPU Kota Gorontalo menunda Verifikasi dokumen calon perseorangan dan menyebabkan
pasangan Adhan Dambea- Indra Gobel berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang dikonfirmasi oleh Tim Bakal Pasangan Calon H. Adhan Dambea – Indra Gobel pada tanggal 6 Juni 2024 yang di rilis oleh salah satu media online pada tanggal 3 Juni 2024,”.
“dengan Judul berita ‘KPU Kota Gorontalo Tunda Verfak Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, Pasangan “Adhan-Indra” status Belum Memenuhi Syarat (BMS)‘ adalah TIDAK BENAR,” kata Mario dalam Pres Rilis KPU Kota Gorontalo.
Dirinya menjelaskan, terkait Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.7- SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 sifat segera
perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dimana pada point 1 disebut Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal.
“Pada point 4 huruf b pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk
melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat,” terangnya.
Selain itu, Mario juga menjelaskan terkait Berita Acara Nomor 143/PL.02.2-BA/7571/2024
Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Gorontalo pada tanggal 31 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Gorontalo.
“KPU Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, atas nama Adhan Dambea dan Indra Gobel dinyatakan Memenuhi Syarat,” tandasnya.(Rilis)