Kabar PolitikKPU

KPU Kota Gorontalo: Pasangan AIR Dinyatakan Memenuhi Syarat

×

KPU Kota Gorontalo: Pasangan AIR Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Gorontalo_ Pasangan AIR Dinyatakan Memenuhi Syarat
Potongan gambar Press Rilis KPU Kota Gorontalo tanggal 6 Juni 2024.

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menegaskan tidak ada penundaan tahapan verifikasi faktual atas dokumen dukungan pasangan calon perseorangan, Kamis (6/6/2024).

Berita Terkait:  Adat Membolehkan Perempuan jadi Kepala Daerah, Peluang Merlan ke Pilkada Terbuka Lebar

Hal tersebut disampaikannya merespon pemberitaan di salah satu media online yang menyebut

KPU Kota Gorontalo menunda Verifikasi dokumen calon perseorangan dan menyebabkan

pasangan Adhan Dambea- Indra Gobel berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang dikonfirmasi oleh Tim Bakal Pasangan Calon H. Adhan Dambea – Indra Gobel pada tanggal 6 Juni 2024 yang di rilis oleh salah satu media online pada tanggal 3 Juni 2024,”.

Berita Terkait:  Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 - 2023

“dengan Judul berita ‘KPU Kota Gorontalo Tunda Verfak Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, Pasangan “Adhan-Indra” status Belum Memenuhi Syarat (BMS)‘ adalah TIDAK BENAR,” kata Mario dalam Pres Rilis KPU Kota Gorontalo.

Dirinya menjelaskan, terkait Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.7- SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 sifat segera

perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Berita Terkait:  Roni-Ramdhan Deklarasi Sebagai Peserta Pilkada Gorut, Diusung dan Didukung 8 Parpol

Dimana pada point 1 disebut Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal.

“Pada point 4 huruf b pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk

melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat,” terangnya.

Berita Terkait:  Gelar Nobar Kejarlah Janji, Cara KPU Gorut Lakasnakan Pendidikan Politik

Selain itu, Mario juga menjelaskan terkait Berita Acara Nomor 143/PL.02.2-BA/7571/2024

Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan

Wakil Walikota Kota Gorontalo pada tanggal 31 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Gorontalo.

KPU Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, atas nama Adhan Dambea dan Indra Gobel dinyatakan Memenuhi Syarat,” tandasnya.(Rilis) 

Berita Terkait:  NasDem Rekomendasikan Roni Imran Sebagai Cabup, 12 Figur Berebut Posisi bakal Cawabup