“Perubahan status kependudukan yang cukup dinamis akan berdampak terhadap perubahan status pemilih, baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu,” ungkapnya.
Sementara itu, komisioner Hendrik Imran menyampaikan bahwa DPT, DPTb dan DPK merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu, namun jumlah DPTb belum dapat diketahui sekarang. KPU baru akan mengetahui data riil DPTb pada 17 Maret 2019.
“Pada hari itu akan dilakukan rekapitulasi DPTb secara nasional. Sehingga semua daerah akan menyerahkan data daftar tambahan sebelum 17 Maret atau 30 hari sebelum pemungutan,” ujarnya.
KPU Provinsi Gorontalo sebagai penyelenggara Pemilu berusaha mengakomodir setiap perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut agar nantinya setiap warga negara dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan KPU.
KPU Provinsi Gorontalo selalu memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU.
Masukan dan tanggapan yang dilakukan oleh masyarakat, Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu diharapkan disertai dengan bukti otentik agar KPU Provinsi Gorontalo dapat memproses setiap masukan dan tanggapan yang diberikan dengan akuntabel. (wan/hg)
