Hargo.co.id – Ini peringatan bagi SPBU yang melakukan kecurangan pengisian bahan bakar, PT Pertamina akan memberikan sanksi berat kepada pengelola stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) nakal.
Pernyataan ini, buntut dari adanya kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan petugas dan pengelola salah satu SPBU di Tangerang Selatan (Tangsel).
Area Manajer Communication Relation Pertamina Jawa Bagian Barat, Yudy Nugraha, pihak akan menyiapkan sanski terhadap pengelola SPBU nakal. Bentuk sanski itu masih menunggu proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
“Ini kami melihat dulu apakah nanti sambil menunggu dari kepolisian seperti apa. Sanksi itu bisa dilaksanakan sesuai keputusan manajemen,” tutur Yudy di Jakarta, Kamis (9/6).
Senior Sales Executive Retail Wilayah Jakarta Timur-Jakarta Selatan Pertamina, Awan Raharjo, menambahkan, dalam melakukan pembinaan ke SPBU yang nakal ada sejumlah tahapan yang dilakukan Pertamina.
Tahapan pertama melakukan teguran tertulis, lalu, tahapan selanjutnya penghentian pasokan secara beragam di antara 1 sampai 6 bulan. Lalu paling berat, sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Ini menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Itu kemarin sudah kriminal sudah pidana. Kami sangat mendukung misalkan SPBU itu bisa sampai di PHU,” kata dia.
Kepala Unit Pengelola Metrologi Dinas Koperasi UKMK Dan Perdagangan Pemda DKI Jakarta, Johan Taruma Jaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya.
Menurut dia, pelaku tindak kejahatan penipuan pengisian BBM dapat dijerat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jadi kami koordinasi agar bisa disangkakan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen. UU Metrologi Legal itu hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp1 juta. Ini memang sangat ringan. Saat ini UU sedang dalam proses revisi karena sudah kedaluwarsa. Kita harus melakukan perubahan,” ujar dia di SPBU kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan Kamis (9/6)
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian bahan bakar yang dilakukan petugas dan pengelola SPBU di kawasan Ciputat Timur, Tangsel.
Keuntungan praktik curang tersebut terbilang fantastis, yakni lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan. (elf/JPG/hargo)
