Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo terus melaksanakan Pelayanan Mobile Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri mengatakan, KTP Digital ini sangat berguna bagi masyarakat, terutama dalam mengantisipasi apabila KTP Elektronik tercecer. Bila hal itu terjadi, maka masyarakat dapat mengakses melalui Alat Komunikasi Android untuk dipergunakan dalam segala keperluan Identitas Diri.

“Sehingganya Saat ini Staf Dinas Kabupaten Kota dan Provinsi sedang mensosialisasikan sekaligus memberikan petunjuk terkait cara untuk memperoleh atau mengakses Aplikasi Kependudukan Digital sehingga setiap Penduduk yang sudah Berumur 17 Tahun,” kata Slamet Bakri.
Sementara itu, Kepala Bidang Dukcapil Dinas PMD Dukcapil Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun mengatakan, Pelayanan Mobile Registrasi IKD ini mulai dilaksanakan lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Sosialisasi dan aktivasi IKD ini telah kami laksanakan beberapa minggu dimulai dari OPD yang ada di Provinsi Gorontalo. Selanjutnya akan kami laksanakan di OPD atau Instansi Vertikal dan Kampus Kampus yang ada Di Provinsi Gorontalo,” kata Amran Pahrun.

Dirinya mengatakan, program KTP digital akan terus disosialisasikan ke masyarakat secara luas sebagaimana target dari Pemerintah Pusat. Masyarakat dipersilahkan untuk pergi ke Dinas Dukcapil yang ada di kabupaten kota masing-masing.
Menurut dia, pengurusan KTP digital sangat mudah. Dimana, syarat utama mengurusnya, yakni memiliki smartphone serta sudah memiliki KTP Elektronik. Aplikasinya bahkan ini bisa di Download secara gratis di Playstore.
“IKD tidak menghilangkan fungsi KTP Elektronik, jadi keduanya saling melengkapi. KTP digital ini lebih mempermudahkan dan memiliki fungsi yang sama. Salah satunya mengantisipasi warga yang belum terjangkau IKD, misalnya para lansia dan lain sebagainya,” dirinya menandaskan.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis