GORONTALO Hargo.co.id – Tim Alap-alap buru sergap (Buser) Polres Gorontalo Kota mengamankan lima warga Kelurahan Limba B, Kota Selatan, lantaran bermain judi Qiu-Qiu, Kamis (15/2). Ironisnya, dari lima warga tersebut salah satunya merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Alap-alap Polres Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat dimana ada dugaan permainan judi di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Terinformasi bahwa kegiatan maksiat tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Setelah mendapatkan informasi, tim Alap-alap pun bergegas menuju lokasi sekitar Pukul 23.30 Wita, Kamis (15/2) malam, sebagaimana informasi yang diterima. Ketika berada di lokasi, ternyata benar sedang terjadi aktivitas permainan judi jenis Qiu-qiu. Beberapa anggota polisi pun lansung melakukan penggerebekan.
Tak ada satupun pelakon Qiu-Qiu tersebut yang berhasil kabur. Mereka masing-masing berinisial HM alias Dan (45) warga Kelurahan Biawao, SR aliad Din (32) warga Limba B, AP alias Mad (40) warga Padebuolo, RK alias Ani (45) warga Limba B dan AT alias Pin (54) warga Kelurahan Biawu. Bersama sejumlah barang bukti, mereka pun langsung digiring ke Mapolres Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan.
“Jadi, lokasi permainan judi Qiu-Qiu ini di rumah milik perempuan RK alias Ani Kelurahan Limba B,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Handy Senonugroho SIK. Tak hanya itu saja, kata Alumnus Akpol 2008 ini, dari lima orang yang diamankan tersebut, salah satunya pula merupakan anggota Satpol PP yang bertugas di Kota Gorontalo.
“Saat ini lima orang tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum). Barang bukti yang kami amankan pula yakni sebesar uang tunai Rp 625 Ribu, kartu terpakai 25 lembar, 4 pak kartu cadangan, dua buah loyang kecil. Intinya, persoalan ini masih sementara dalam proses pemeriksaan,” pungkas nya.(kif)Â
