Hargo.co.id GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari fraksi Partai Golkar Lisna Alamri akhirnya resmi diberhentikan sebagai anggota parlemen. Pemberhentian Lisna Alamri ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 161.75-930 tahun 2016 tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
SK pemberhentian tersebut turut dibarengi pula dengan keluarnya SK nomor 161.75-931 tahun 2016 tentang pengangkatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan pengganti antar waktu atas nama Marwan Ngiu. SK pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinisi Gorontalo memuat sejumlah keputusan, diantaranya, meresmikan pengangkatan Marwan D. Ngiu sebagai pengganti Lisna Alamri sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Serta tindak lanjut terhadap SK Mendagri tersebut dilakukan paling lambat 60 hari sejak SK tersebut diterima.
Sementara itu Penerbitan SK pemberhentian Lisna Alamri tersebut terkait dengan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Groontalo Nomor: 46/Pid.Sus/2015/PN.GTO tanggal 22 juni 2015 yang menetapkan Lisna Alamri terlibat tindak pidana narkoba.
Dengan adanya SK Mendagri tersebut, maka Marwan Ngiu tidak lama lagi akan segera berkantor di puncak botu (Kantor DPRD Provinsi Gorontalo). Informasi yang diperoleh menyebutkan, paripurna pelantikan segera dilakukan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi proses pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi itu mengatakan, KPU telah memprosesnya sejak januari 2016 lalu. Dimana, pihak KPU Provinsi Gorontalo hanya berwewenang untuk mengusulkan nama kepada DPRD Provinsi Gorontalo terkait dengan adanya penggantian antar waktu personel fraksi partai Golkar.
Nama Marwan Ngiu adalah pemenang Pemilu Legislatif daerah pemilihan Kota Gorontalo dari partai Golkar setelah Lisna Alamri. Usulan penggantian antar waktu tersebut, kata Ahmad Abdullah lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. “Jadi kenapa baru terbit sekarang suratnya, saya rasa bukan wewenang kami untuk menanggapinya,” ujarnya. Ahmad menambahkan, dengan terbitnya surat ini maka bisa dipastikan proses penggantian antar waktu akan segera dilakukan. Hal itu kata Ahmad mmenjadi wewenang DPRD Provinsi Gorontalo sendiri. (tr-45/hargo)
