Advertorial

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Bank Diminta Transparan

×

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Bank Diminta Transparan

Share this article
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan_ Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Bank Diminta Transparan
Suasana press conference yang dilaksanakan LPS.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Berita Terkait:  APREBI: Industri Energi Biomassa Banyak Berikan Manfaat untuk Publik

Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar.

Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai.

Berita Terkait:  Kampanye Akbar Sawaludin Diwarnai Tangisan Emak-emak dan Lagu Shalawat

Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen, jauh di atas threshold yang sebesar 10 persen.

Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank

Berita Terkait:  Harga Pertamax di Sulawesi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Kini Rp16.300 per Liter

mencakup penuh 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS.

Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen .

Berita Terkait:  Hijaukan Masa Depan, BJA Group Gelar Penanaman 25.500 Pohon Gamal

Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Berita Terkait:  Pengelolaan Industri Tambang, Ton Malik: Jika Tepat, Akan Beri Nilai Tambah Bagi Perekonomian

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginformasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.