Hargo.co.id, GORONTALO – Komitmen mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terus diwujudkan BJA Group melalui anak usahanya, PT Inti Global Laksana (IGL).
Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Tim Pengurusan Sertifikat Desa, perusahaan berhasil merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang lahannya berada di sepanjang jalur pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Lalape.
Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat.
Direktur BJA Group, Zunaidi, menjelaskan bahwa program sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang dibangun sejak awal proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses perusahaan menuju Pelabuhan Lalape.
Menurutnya, selain melakukan pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan, perusahaan juga berinisiatif membantu pengurusan sertifikat tanah masyarakat yang berada di sisi kanan dan kiri jalur akses tersebut agar memiliki legalitas yang jelas dan berkekuatan hukum.
“Sejak awal kami bersepakat bahwa masyarakat tidak hanya menerima ganti rugi lahan, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Karena itu perusahaan bersama pemerintah desa dan kecamatan membentuk tim khusus untuk mengawal proses sertifikasi secara kolektif,” ujar Zunaidi.
Tim Pengurusan Sertifikat dipimpin tokoh masyarakat Desa Trikora, Vecky Budiman. Dalam pelaksanaannya, perusahaan memberikan dukungan penuh berupa fasilitasi rapat, pendampingan administrasi, pengumpulan dokumen warga, hingga koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Program sertifikasi tersebut mencakup lahan masyarakat yang berada di sepanjang jalan akses perusahaan dari kilometer 0 hingga kilometer 13, melintasi enam desa yakni Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.
Zunaidi mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 156 bidang tanah yang menjadi sasaran program sertifikasi. Sebelumnya, sebanyak 59 bidang telah memiliki sertifikat.
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 89 bidang kembali diajukan untuk mendapatkan sertifikat.
Dari jumlah tersebut, 33 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya dan diserahkan kepada masyarakat.
Sebanyak 39 bidang masih dalam proses penerbitan, sementara 25 bidang lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi. Adapun empat bidang belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses sertifikasi memang membutuhkan waktu karena ada sejumlah kendala administratif, mulai dari dokumen yang belum lengkap, perubahan kepemilikan lahan, hingga pemilik tanah yang sudah berpindah domisili. Namun kami akan terus mendampingi dan memfasilitasi proses ini sampai seluruh bidang yang memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan
percepatan penerbitan sertifikat merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Ia menjelaskan, setelah seluruh dokumen dan pengajuan masuk, tim Kantor Pertanahan segera melakukan pengukuran lapangan
pada Mei hingga Juni 2026 sebelum melanjutkan proses administrasi penerbitan sertifikat.
“Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan masyarakat. Selama persyaratan lengkap dan status lahannya memenuhi ketentuan, proses penerbitan sertifikat akan kami percepat,” ujarnya.
Realisasi penerbitan sertifikat tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Perwakilan penerima sertifikat, Suharsih Igirisa, menyampaikan rasa syukur karena warga akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini dimiliki.
“Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama. Hari ini masyarakat mulai merasakan hasil nyata berupa kepastian hukum atas tanah mereka,” katanya.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Desa Telaga Biru, Astaman Niode. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, Kantor Pertanahan, PT IGL, dan Tim Pengurusan SHM telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Ia berharap proses penyerahan sertifikat berikutnya dapat semakin dekat dengan masyarakat melalui pemerintah desa.
Program sertifikasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan PT IGL dan BJA Group dalam mendukung pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato,
proses sertifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang masih berjalan akan terus difasilitasi hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.(Adv)












