GorontaloHeadline

Mie Bercampur Boraks Beredar di Gorontalo BPOM Sita 680 Kg

5
×

Mie Bercampur Boraks Beredar di Gorontalo BPOM Sita 680 Kg

Sebarkan artikel ini
Petugas Menunjukan Kepada Wartawan Sejumlah Bahan Makanan Bercampur Bahan Berbahaya,Termasuk Mie Yang Mengandung Boraks Yang di Sita Dari Sejumlah Produsen di Gorontalo,(22/3).Foto:ANDI ARIFUDIN GORONTALO POST

Hargo.co.id– Tim terpadu terdiri dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Polda, dan Disperindag Provinsi, kemarin (22/3), berhasil mengungkap kasus yang tergolong besar untuk Gorontalo. Lebih dari setengah ton atau tepatnya 680 kilogram mie basah mengandung boraks, berhasil diamanankan. Mie basah itu diproduksi empat pabrik berskala industri rumahan, di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Yang menarik dari pengungkapan kasus ini tidak hanya soal banyaknya mie basah yang diduga kuat mengandung boraks yang disita. Tapi pengakuan dari para pemilik usaha produsen mie basah yang telah diamankan dalam operasi gabungan kemarin. Masing-masing berinisial WA, BH, AM dan ASM. Mereka mengakui, mie basah mengandung boraks yang mereka produksi, sudah beredar di Gorontalo selama lebih kurun 10 tahun terakhir.

Terbongkarnya empat pabrik mie basah mengandung boraks di Telaga, kemarin, setelah tim gabungan melakukan operasi secara tertutup pada pukul 04.00 wita. Operasi yang dilakukan pada dini hari itu dilakukan untuk menangkap para pelaku saat tengah melakukan proses produksi.

Setelah digrebek, dugaan awal para petugas terbukti. Empat tempat pembuatan mie basah yang didatangi oleh petugas di wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, kesemuanya kedapatan menggunakan bahan kimia boraks. Atau yang lebih banyak disebut dengan Abu Cina untuk campuran produk mie.

banner 728x485

Dari tangan empat produsen mie basah itu, petugas mengamankan sedikitnya 680 kilogram mie siap jual. Empat pemilik usaha, masing-masing WA, BH, AM dan ASM langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan para pelaku, BPOM juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 58 alat produksi mie senilai Rp 89.780.000, serta bahan Berbahaya berupa borax 50 kg senilai Rp 500.000.

Dari hasil pengakuan para pemilik usaha mie berbahan boraks itu, aksi mereka sudah dilakukan sejak lama. Bahkan salah seorang pemilik usaha mie mengaku sudah menncampurkan bahan kimia boraks untuk mie basah yang diproduksi, sejak 10 tahun silam.

Pengakuan lain, mie basah yang bercampur boraks itu beredar di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.Salah seorang pemilik usaha mie saat diwawancarai Gorontalo Post di sela pelaksanaan razia mengaku, dalam sehari ia biasa memproduksi mie berkisar 20 – 25 kilogram. Tergantung dari banyaknya pesanan mie dari para pelanggannya.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari tahu penjual boraks di wilayah Gorontalo. Petugas gabungan mendatangi salah satu toko bangunan, yang menurut pengakuan dari para produsen mie menjadi salah satu toko yang menjual bahan kimia berbahaya itu.
Pada awalnya, petugas sempat dipersulit oleh pemilik toko yaitu FR alias Frans. Dia mengaku sudah sejak lima tahun belakangan ini tidak lagi menjual bahan kimia berbahaya itu.
Namun, berbekal informasi dari produsen mie yang telah diamankan, petugas tak lantas percaya dengan pengakuan frans itu. Pemeriksaan tetap dilakukan hingga ke dalam gudang. Setelah dilakukan pemeriksaan hampir setengah jam lamanya, petugas berhasil menemukan tiga buah karung berisi boraks yang disimpan dalam tumpukan material bangunan. Tapi, Frans kembali berkilah. Dia mengaku bahwa boraks yang tersimpan dalam gudangnya itu, tidak lagi dijual. “Saya sudah lama tidak jual lagi barang itu pak, karena saya tahu akan dirazia,” ujarnya dengan santai.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan petugas, Frans selama ini memang tidak pernah mengantongi izin penjualan usaha perdagangan Bahan Berbahaya (B2) dari instansi terkait.Kepada para awak media Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Noviandi mengatakan, Operasi yang diberi nama OPSON VII itu bekerjasama dengan Polda Gorontalo, Kanwil Bea Cukai, Karantina Pertanian, Dinas Kumperindag dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Untuk kasus penggunaan mie boraks pihaknya sudah mengamankan keempat pemilik usaha mie untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk pemilik usaha yang menjual bahan kimia berbahaya boraks, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Selain membongkar produksi mie mengandung borax, tim juga menemukan praktik pelanggaran pangan lain. Di antaranya air minum dalam kemasan tanpa izin edar (TIE), produk pangan yang sudah kadaluarsa serta sarana yang tidak memiliki izin melakukan distribusi alat kesehatan,” terangnya.

Yudi menambahkan, dari razia tersebut, timnya berhasil mengamankan dua alat produksi air minum senilai Rp 104,58 juta, enam Jenis produk minuman kadaluarsa dan/atau tanpa ijin edar dengan jumlah sebanyak 6.831 item senilai Rp 35 juta.

“Kita juga sudah melakukan penyegelan terhadap dua sarana yakni satu sarana produksi pangan dan satu sarana distribusi alkes, jadi total temuan berkisar hampir Rp 236 juta,” tegasnya. Yudi berharap razia OPSON ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait dengan makanan dan obat yang beredar di pasaran. Ia juga berharap agar produsen makanan tidak lagi berlaku curang dengan menambahkan bahan kimia berbahaya di setiap produk makanan yang diproduksi. (tr-45/hg)