Hargo.co.id BONBOL – Kejaksaan Negeri Suwawa akhirnya menemukan adanya penyimpangan dana desa sebesar Rp 103,5 juta dalam kasus penggelapan Dana Desa Mootayu, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, yang melibat oknum Kepala Desa setempat inisial IK alias Iran.
Temuan ini berdasarkan hasil pengembangan pelacakan aset (aset Ressing) yang dilakukan oleh pihak kejaksaan setempat.
Kasi Intel Kejari Suwawa, Ferry Noviyanto,SH. Â kepada awak media menjelaskan, sejatinya dana desa tersebut diperuntukkan pada pembangunan jalan lingkar desa tahun 2015, namun oleh oknum Kepala Desa, dana tersebut hanya digunakan untuk plesiran atau jalan-jalan keluar daerah.
“Sebelumnya, oknum kades tersebut sempat menyangkal. Ia pun tak mau mengindahkan panggilan kejari dengan alasan menuntut bukti. Maka kita turun untuk melakukan aset ressing. Dari pelacakan, dana Rp 103,5 juta itu digelapkan,” kata Ferry.
Menurut Ferry, setelah aset ressing itu jelas, maka yang bersangkutan pun langsung menyerahkan diri ke Kejari Suwawa.
“Jadi begitu ceritanya mas..!! tidak serta merta menyerahkan diri. Kalau tidak ada bukti aset ressing itu, mungkin yang bersangkutan ogah menyerahkan diri,” jelas Ferry.
Sebelumnya, oknum Kades Mootayu IK berlaku sportif dengan hukum. Karena dipanggil Kejari dengan sejumlah alasan, maka ia datang ke Kejari. Saat datang ke Kejari, ia pun langsung dilakukan penahanan, Kamis, (12/5) lalu. (tr-42/hargo)
