Mulai 1 April, Tarif BPJS Kesehatan Naik

×

Mulai 1 April, Tarif BPJS Kesehatan Naik

Share this article
Suasana Pelayanan BPJS (foto Dok. Gorontalo Post)

Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa menerima manfaat “pengobatan mahal” seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah
“Bagi peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemda, iuran jaminan sebesar Rp 23.000.

Peserta PPU diantaranya PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Pemerintah Non PNS sebesar 5 persen dari gaji dan dibayar dengan ketentuan 3 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dibayar pekerja atau peserta,” urai Kepala Departemen SDM dan Umum Divisi Regional X BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam jumpa pers, Rabu (16/3).

Rizzky juga menambahkan, perubahan Perpres tersebut juga dibarengi dengan beberapa perubahan penting seperti penambahan kelompok peserta PPU serta penyesuaian hak kelas perawatan peserta.

Disisi lain, adanya peningkatan manfaat akan layanan kesehatan seperti layanan KB (Tubektomi Interval) serta pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD). “Penyesuaian iuran tersebut merupakan keberlanjutan program JKN dengan memperhatikan peningkatan serta kualitas layanan mitra BPJS Kesehatan seperti FKRTL (Rumah sakit) serta FKTP (Puskesmas, Klinik pratama, Dokter Praktek Perorangan),” tandasnya.(axl/hargo)