Sementara itu, Petugas Polres Gorontalo Kota yang menerima informasi terkait kecelakaan lalu lintas ini langsung bergerak ke TKP. Dipimpin Kanit Laka Aipda Andi Hasan petugas pun bergerak cepat ke lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), berikut mengumpulkan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti (Babuk) berupa sepeda motor korban.
Dari informasi yang diperoleh di TKP pun, petugas menyelidiki keberadaan pelaku. Alhasil, ED pun berhasil ditangkap di rumah rekannya di Desa Popudu, Kecamatan Bulango Timur, Kota Gorontalo. “Saat kita tangkap ia tak melakukan perlawanan.
Pelaku mengaku kabur karena takut,” ujar Aipda Andi. Saat ini kata Aipda Andi, pelaku sudah dilakukan penahanan. Selanjutnya kasus tersebut akan diproses, sembari menunggu kesembuhan korban yang kini masih dirawat intensif di RSAS. (tr-49/ar/hargo)
