
Saat introgasi, MA tiba-tiba saja marah. Luapan kamarahannya memicu terjadinya cekcok dengan korban.
Tak kuat menahan emosi, diduga MA langsung melayangkan pukulan telak ke mata korban.

Kemarin, sidang ikut menghadirkan saksi korban, Novan Kamba, serta Nurain, dan Evi.
Sementara itu terdakwa MA yang merupakan warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo terlihat sangat menyesali perbuatannya tersebut.
Usai sidang digelar ia masih berusaha untuk mendekati korban dan sejumlah saksi yang hadir di tempat itu untuk meminta maaf.
“Saya minta pak jagan di DO saya,” kata MA kepada para dosennya itu. Permohonan ini pula disampaikan MA saat sidang sedang digelar. (csr/hargo)