Hargo.co.id GORONTALO – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan S alias Kardi warga Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, terhadap dua anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (17) dan Melati (14) mulai membias.
Sebelumnya, petugas Polda Gorontalo telah menetapkan Kardi sebagai tersangka. Namun, tiba-tiba saja, Mawar dan Melati didampingi Kuasa Hukum mereka Adam Nani,SH membantah bahwa ayahnya telah memerkosa mereka.
Ada pun laporan yang disampaikan ke petugas kepolisian dilakukan dengan tidak sadar karena dipengaruhi minuman keras (Miras).
Nah, kini pernyataan Mawar dan Melati tersebut disoal Oyin Bangga (42) dan Rani Hamid (47).
Dua warga yang mengaku menjadi saksi yang menemani Mawar dan Melati saat mengadukan Kardi atas dugaan kasus pemerkosan di Kantor Polsek Kota Utara. Keduanya menunding Mawar dan Melati telah membuat pernyataan palsu alias putar bale.
“Saya dengan sendiri keluar dari mulut mereka berdua bahwa mereka dicabuli berulang kali Kardi. Mereka saat melapor tidak dalam kondisi mabuk,” kata Oyin saat mendatangi Kantor Graha Pena Gorontalo Post, Kemarin, (12/4).
Menurut Oyin pula Mawar tidak pernah bekerja di penginapan Cintia, Kota Gorontalo tempatnya bersama Rani bekerja. Oyin juga mencurigai jika pengakuan palsu yang dilakukan Mawar dan Melati itu akibat desakan keluarga korban sendiri,
karena sebelumnya, Oyin sendiri mengaku pernah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga tersangka, dan mengancamnya karena telah membantu kedua korban untuk melapor ke polisi.
Hal senada juga disampaikan Rani. Bahkan Rani mengaku keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Mawar dan Melati terkait pengakuan palsu yang dibuat oleh dua anak Kardi ini, di depan pihak Kepolisian. “Jadi seolah-olah, kami juga ikut membuat laporan palsu, karena saat itu, kami berdua sendiri yang mendampingi kedua anak itu, melapor ke Polsek Kota Utara,” tegasnya dengan nada tinggi.
Rani juga menambahkan, dirinya sudah sempat bertemu langsung dengan Mawar soal pengakuan itu, namun Mawar sendiri mengaku tidak pernah datang ke Gorontalo Post, dan juga tidak pernah mengaku kepada pihak Kepolisian tentang laporan palsu. “Malah dia bilang si Mawar dia tidak pernah ke Gorontalo Post dan melaporkan soal pengakuan palsu itu,” ujarnya.
“Makanya saya langsung cek ke sini, dan ternyata dia (Mawar,red) berbohong,” tambahnya sambil menunjuk wajah Mawar di salah satu bukti dokumentasi Foto kunjungan Mawar ke Gorontalo Post yang ditunjukkan kepadanya.
Sementara itu, Aliyah Siddiq, Ketua LSM Gerakan Pemuda dan Perempuan untuk Rakyat Gorontalo (Gapura) saat mendatangi Gorontalo Post, menuding, pengakuan palsu yang dilakukan oleh Mawar dan Melati ini, terjadi karena adanya desakan dari pihak keluarga.
Tak hanya itu, Aliyah juga menilai adanya campur tangan dari pengacara Tersangka Kardi, dengan skenario pengakuan palsu yang dilakukan oleh kedua korban.
“Pasti ada campur tangan dari pengacara tersangka dengan pengakuan palsu yang dibuat oleh korban, karena skenario seperti ini butuh orang intelektual untuk mengatur segala sesuatunya,” ujarnya.
Pernyataan ini langsung mendapat bantahan tegas dari Adam Nani, SH, kuasa hukum tersangka Kardi. Adam menegaskan, pengakuan soal pengakuan palsu yang disampaikan oleh kedua korban kepada Gorontalo Post dan Polda Gorontalo, benar-benar karena kemauan keduanya.
“Ada buktinya ko’, mereka kan buat surat pernyataan. Lagian mana berani saya memanipulasi pengakuan seperti yang dituduhkan itu,” tegasnya. Tak hanya itu, Adam juga membantah adanya intervensi dari pihak keluarga.
“Apa yang dilakukan oleh kedua korban ini, benar-benar murni kemauan korban, tidak ada intervensi dari keluarga,” tandasnya. Sebelumnya, baru-baru ini, Polda Gorontalo menangkap S alias Kardi Warga Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Kardi ditangkap akibat dugaan tindak pidana pencabulan kepada dua anak kandungnya sendiri, masing-masing melati (nama samaran-red) (14) dan Mawar (nama samaran-red) (17), secara berulang-ulang kali. (tr-45/harg0)
