Hargo.co.id JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diduga menerima suap tak hanya dari satu perusahaan tambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri aliran dana di rekening Nur Alam. Salah satu kantor yang digeledah KPK adalah PT Billy Indonesia di Pluit, Jakarta Utara.
Berdasar data yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), PT Billy Indonesia masih satu pemilik dengan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Dua perusahaan itu dimiliki pengusaha tambang asal Taiwan Chen Linze. Keduanya terafiliasi dengan perusahaan Hongkong Rich Corp International.
Nah, Chen beristri Emi Sukiati Lasimon yang menjadi komisaris PT Billy Indonesia. Nama Emi juga muncul dalam Panama Papers.
’’Dua perusahaan itu punya konsesi nikel dan aspal seluas 8.556 hektare,’’ ujar pengampanye Jatam, Bagus Hadikusumo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus, Nur Alam menerima USD 4,5 juta atau sekitar Rp 58,5 miliar dari Rich Corp International.
KPK tidak mau memerinci laporan PPATK tersebut. Salah satu transaksi mencurigakan itu disamarkan dalam pembayaran asuransi AXA Mandiri.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, penyidik telah mengantongi nama-nama yang terkait dengan aliran dana kasus Nur Alam. Saat ini dilakukan pendalaman.
’’Salah satunya lewat pemeriksaan sejumlah saksi,’’ katanya.
Setelah penetapan Nur Alam sebagai tersangka, KPK memeriksa 10 saksi di Kendari kemarin (24/8).
Kebanyakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Sultra serta Kabupaten Konawe Utara dan Kolaka Utara.
Salah seorang saksi tersebut adalah Lukman Abunawas, Sekda Pemprov Sultra.
Nur Alam juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. ’’Pencegahannya telah kami ajukan ke Ditjen Imigrasi per 22 Agustus 2016,’’ ujar Yuyuk.
Ketua PPATK M. Yusuf membenarkan bahwa pihaknya menyuplai sejumlah data kepada KPK. Hanya, dia menolak menjelaskan lebih detail. Yang pasti, konstruksi kasus bermula dari KPK.
Pada 2013, PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan kepada kejaksaan. ’
’Atas nama beberapa pihak, termasuk atas kepala daerah, gubernur, bupati,’’ ujarnya di kompleks istana kepresidenan kemarin (24/8).
Konon, kejaksaan sudah menelusuri hingga ke luar negeri. Namun, pada 2015, kejaksaan menghentikan kasus Nur Alam.
Rupanya, saat kejaksaan menghentikan penyidikan, KPK membangun kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu meminta informasi pula kepada PPATK.
’’Nilai uangnya nggak etislah saya ngomong, tapi puluhan M (miliar). Dia (Nur Alam) mengatakan waktu itu pinjaman,’’ ungkap Yusuf.
Menurut dia, umumnya praktik korupsi berkaitan dengan empat jenis pelanggaran. Yakni, penyalahgunaan izin, wewenang, anggaran, dan gratifikasi. ’’Kami sudah punya petanya,’’ ujarnya.
Apakah ada pihak lain yang terlibat? ’’Ada yang lain,’’ tegasnya Yusuf.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkejut atas penetapan Nur Alam sebagai tersangka. Apalagi, belum lama ini Tjahjo berkunjung ke wilayah Sultra.
’’Gubernur tak singgung masalah itu (perizinan tambang, Red),’’ katanya.
Meski Nur Alam sudah tersangka, Tjahjo belum akan mengeluarkan surat nonaktif kepada yang bersangkutan. Sebab, pihaknya masih menghormati proses hukum.
Hal itu berbeda dengan kasus penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wajir Noviandi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa bulan lalu.
Saat itu, si bupati terkena operasi tangkap tangan sehingga tidak perlu mendapat pertimbangan lebih jauh.
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan prihatin atas kasus Nur Alam yang notabene merupakan kader partai tersebut.
’’PAN akan terus mengikuti proses hukum beliau. PAN belum mengambil keputusan apa pun,’’ ujarnya di kompleks parlemen.
Menurut Zulkifli, yang terjadi pada Nur Alam adalah musibah. PAN menghormati proses hukum oleh KPK. ’’Kalau kader perlu bantuan hukum, tentu PAN akan mempelajari,’’ tegasnya. (JPG/hargo)
