Hargo.co.id, GORONTALO – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli–Syamsu Botutihe (MULUS) melalui kuasa hukumnya, Ucok Edison M melayangkan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Gugatan tersebut sebagaiman tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 103/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 Wib.
Berikut isi dari akta permohonan itu:
Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh yakni Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Ucok Edison M Selanjutnya disebut sebagai pemohon.
Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango selanjutnya disebut sebagai terohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Mashuri selaku tim kuasa hukum MULUS mengungkap materi gugatan yang dilayangkan. Yaitu, terkait persoalan dugaan money politik dan ijazah paket C salah satu calon.
“Yang digugat, money politik dan ijazah paket C,” ungkap Mashuri dikonfirmasi via telepon aplikasi WhatsApp, Sabtu (7/12/2024). (Jun)