Pekerjaan Putus Kontrak, Perusahaan Pelaksana Tiga Proyek PEN di Gorut Masuk Daftar Blacklist

×

Pekerjaan Putus Kontrak, Perusahaan Pelaksana Tiga Proyek PEN di Gorut Masuk Daftar Blacklist

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Gorut, Haris Latif.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak tiga perusahaan pelaksana proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masuk daftar blacklist pemerintah setempat.

Hal itu dipicu karena tiga perusahaan tersebut tak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek. Adapun nama tiga perusahaan itu, yakni CV. Marvel Tri Sakti pelaksana proyek peningkatan jalan Bualemo-Timbuale (Pilohibata), CV. Fadil Karya Pratama yang melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan Jalan Ombulodata, dan PT. Multi Global Konstrindo yang melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Bypass.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorut, Haris Latif mengungkapkan, pekerjaan yang dilaksanakan tiga perusahaan itu, progres pekerjaannya baru mencapai 30 persen.

“Dalam rangka mengevaluasi dan menghitung pelaksanaan pekerjaan di lapangan, rencananya kami akan turun pada Kamis besok bersama dengan tim teknis dan tim ahli,” terang Haris saat ditemui pada Selasa (3/1/2023).

Nantinya, hasil dari turun lapangan yang dilakukan pihaknya akan menjadi dasar bagi dinas untuk mengklaim jaminan jika nantinya progres pekerjaan tidak sesuai dengan uang muka yang telah ditagih.

“Apabila progres fisik sudah bisa menutupi jadi tidak perlu mereka kembalikan karena progresnya sudah tercapai sesuai nilai uang yang diterima, begitu juga jaminan pelaksanaan kita klaim,” tegasnya.

Sanksi untuk pihak penyedia sendiri kata Haris, mereka di blacklist sampai satu tahun. Sementara, untuk ketiga proyek tersebut, saat ini masih dilakukan proses untuk menunjuk calon pemenang cadangan melalui negosiasi. Sehingga pelaksana tetap akan dilaksanakan tahun ini, dan tidak lagi menunggu APBD Perubahan karena anggarannya sudah tersedia.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman