Hargo.co.id, GORONTALO – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kerjasama dengan Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, menggelar kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Maqna Hotel Kota Gorontalo pada Rabu (30/03/2022) itu, dihadiri oleh Direktorat pengembangan kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif Dr. Ir. Robinson Sinaga S.H., LL.M, dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo Rifli M Katili AP S.Sos., M.ec Dev, serta diikuti oleh beberapa pelaku kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr. Ir. Robinson Sinaga S.H., LL.M mengatakan, bahwa program tersebut merupakan kegiatan yang dirancang untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif.
“Fasilitas finansial yang kami berikan kepada peserta artinya semua biayanya ditanggung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hanya melakukan biaya pendaftaran nya saja Rp 1,8 juta, dan itu semua sudah termasuk item – item dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” jelas Dr. Ir. Robinson Sinaga S.H., LL.M.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo Rifli M Katili AP S.Sos., M.ec Dev mengungkapkan pihaknya selaku pemberi fasilitas administrasi dan penyusun, memiliki tujuan pengurusan yang cepat dan tidak ada yang salah, sebab menurutnya pasti ada jenis barang dan kelas barang yang belum dipahami. (***)
Penulis: Aliyul Azim *
*) Penulis adalah mahasiswa magang dari UNG
