GORONTALO Hargo.co.id – Masyarakat Kabupaten Boalemo kini sedang menanti agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yakni pasangan Darwis Moridu – Anas Yusuf. Pasalnya, setelah ditetapkan KPU Boalemo dengan nomor 11/Kpts/KPU-Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 lalu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan usulan pengangkatan telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga kini kabar pelantikanya tidak jelas.
Belakangan beredar kabar, jika pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo akan menunggu Gubernur Gorontalo yang devenitif, yakni Rusli Habibie. Pasalnya, posisi Prof Zudan Arif Fakhrullah saat ini hanya sebagai penjabat (Pj) Gubernur.
Hal ini mengacu pada pasa 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167/2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menyebutkan pejabat yang melantik Bupati adalah Gubernur, jika Gubernur berhalangan maka diganti dengan Wakil Gubernur. Masih dalam ketentuan yang sama, pelantikan Bupati akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, jika Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan.
Dengan demikian, jika masih menunggu Gubernur devenitif Rusli Habibie dilantik Presiden, maka bisa dipastikan pelantikan pasangan Darwis Moridu – Anas Yusuf akan terus tertunda. Sebab pelantikan Gubernur oleh Presiden, diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni mendatang, atau jika dilakukan pelantikan serentak seluruh hasil Pilkada Gubernur, pelantikan baru bisa dilakukan pada bulan oktober 2017.
Dihubungi terpisah, Penjabat Gubernur Gorontalo Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jika ia juga memiliki kewenangan dalam melantik kepala daerah, artinya pelantikan dapat dilakukan oleh Penjabat Gubernur. Menurut Zudan, sama halnya dengan gubernur, pada prinsipnya penjabat gubernur merupakan utusan pemerintah pusat untuk tugas di daerah. “Jadi pelantikan bupati Boalemo itu bisa dilantik oleh penjagub,” ujar Zudan.
Saat ini menurut Zudan, dirinya masih menunggu petunjuk dari Kementrian Dal Negeri (Kemendagri). Apakah akan ditugaskan melantik langsung Bupati dan Wakil Bupati Boalemo atau harus menunggu di tetapkannya gubernur definitif. “Untuk saat ini SK pelantikan masih berproses. Saya sendiri masih menunggu petunjuk Mendagri menyangkut pelantikannya,” kata Zudan.
Sementara itu, Plt Asisten Kebijakan Publik Pemkab Boalemo, Sukarni H. Potutu mengatakan, jika surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo telah siap ditandatangani, dan saat ini sudah berada di meja Mendagri Tjahjo Kumolo. “Pengusulannya masuk daerah kabupaten/kota tidak bermasalah pertama kali diterima Kemendagri setelah penyerahan melalui Gubernur Gorontalo,†ungkap Plt Asisten Kebijakan Publik Pemkab Boalemo, Sukarni H. Potutu.
Dari hasil konsultasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, turut memastikan jika SK dan penyusunan naskah pelantikan sudah selesai di susun tim Kemendagri. “Berkas pengusulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu-Anas Jusuf sudah diterima secara resmi tim unit layanan Kemendagri pada 29 Maret 2017 lalu,”jelasnya. (and/nrt/hargo)
