Hargo.co.id, JAKARTA – Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).
Pelapor Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.
“Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP,” kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).
Ketua Relawan Jokowi Mania itu mengaku sebenarnya bakal melaporkan Ubedilah dengan pasal yang lebih berat.

Namun, pihaknya mempertimbangkan hal itu, karena memberi kesempatan kepada terlapor Ubedilah meminta maaf kepada publik atas laporannya terhadap dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi.
“Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks,” kata Immanuel.
Immanuel mengeklaim Ubedilah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.
Dia menilai Ubedilah sebagai seorang aktivis dan intelektual tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik.
“Selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya, kami menyayangkan sekali. Untuk itu, kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik,” kata Immanuel.
Dalam laporannya, Immanuel turut menyertakan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
“Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik,” sebutnya.
Ubedilah sebelumnya melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu.
Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan pada 2015. (JPNN.com)