Kemudian anak dari korban D juga menginformasikan kepada teman dan saudaranya yang berada di jalan Tengah dan mengatakan bahwa orang tuanya di pukul dan aniaya menggunakan sajam.
Sehingga warga jalan Tengah juga mendatangi lokasi tersebut dan mengejar pelaku dengan batu dan sajam.
Kasat Reskrim membeberkan jika pihak yang terlibat pada peristiwa ini tak lain adalah kerabat dari pelaku dan korban.
Polisi telah mengamankan sebanyak 11 orang tersangka dalam peristiwa ini, termasuk tiga anak di bawah umur.
Sementara korban berjumlah empat orang, yakni Dedi, Noval, Yunus, dan Rifaldi. Semuanya merupakan warga yang berdomisili di Kota Gorontalo.
Beberapa korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala. Mereka kini tengah menjalani perawatan.
Sedangkan untuk barang bukti terdapat tiga buah pisau dan satu kaus berwarna merah.
Pihak berwenang menjerat para pelaku dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 terkait penganiayaan.(*)
Penulis: Nazlia Busra dan Indrawati Endris/Mahasiswa Magang
