Hargo.co.id, GORONTALO – Meskipun pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun 2022 tak sama seperti pembahasan sebelum-sebelumnya, namun empat fraksi di DPRD menilai APBD Perubahan perlu dilakukan.
Pelapor Banggar DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan. Ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” ungkap Ali.
Dikatakan Ali, selain itu perlu dilakukan pergeseran anggaran jika terjadi keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. Dari ketentuan tersebut, jika kita memperhatikan perubahan kebijakan umum anggaran 2022 yang kita telah disepakati sebelumnya, yang menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen APBD Perubahan 2022 ini, bahwa alasan utama dan mendasar dilakukannya perubahan APBD untuk 2022 ini terkait dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran 2022 yang disebabkan oleh adanya perubahan pada beberapa pos pendapatan dari yang telah ditetapkan dalam APBD induk.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Adanya silpa tahun sebelumnya yang dapat digunakan dalam tahun berjalan hasil audit BPK. Percepatan penuntasan target RPJMD
2021-2026 yang tahun ini menjadi tahun kedua pelaksanaan RPJMD, selain itu adanya perubahan kebijakan fiskal pemerintah akibat penanganan pandemi Covid 19, sehingga perlu dilakukan pembahasan APBD Perubahan 2022.
“Oleh sebab itu maka, perwujudan RAPBD Perubahan 2022 ini telah sesuai dengan kondisi yang ada,” jelas Ali. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
