Hargo.co.id, GORONTALO – Mulai sekarang ini elemen masyarakat maupun aparatur daerah tidak sembarang mengkonsumsi rokok di beberapa titik atau lokasi sudah ditentukan. Misalnya kawasan perkantoran, rumah sakit, sekolah hingga Puskesmas.
Menyusul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Dinas Kesehatan mulai mensosialisasikan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merujuk pada UU 36/2009 tentang kesehatan.
Dalam peraturan ini bukan berarti melarang para pengkonsumsi rokok untuk menggunakan haknya. Hanya saja, lebih pada penertiban dengan tujuan untuk menghindari ancaman gangguan kesehatan sebagai akibat asap rokok bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi ini dibuka Bupati Boalemo Hi. Darwis Moridu berlangsung di Hotel Grand Amalia, Tilamuta, Senin (25/2) kemarin. Hadir diantaranya Plt Kadis Kesehatan Robert Pauweni bersama pimpinan OPD, seluruh kepala Puskesmas, kepala sekolah semua jenjang dan para camat.
Di hadapan peserta sosialisasi, Bupati Hi. Darwis Moridu menegaskan bahwa mewujudkan derajat kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat, maka Pemkab Boalemo telah menetapkan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan ini tentunya lebih mengatur para pengguna rokok agar makin tertib.
Sehingga tidak dapat mengganggu dan mengancam kesehatan bagi masyarakat lain. Memang berkaitan dengan konsumsi rokok sudah menjadi kebiasaan hampir semua orang. Meskipun, oleh pemerintah bahkan dokter sudah terang-terangan memberikan peringatan akan bahaya kesehatan.
Sementara, Plt Kadis Kesehatan Boalemo Robert Pauweni menyampaikan tujuan sosialisasi KTR ini sebagai wujud implementasi pemenuhan hak masyarakat untuk layak mendapatkan jaminan kesehatan. Serta perlindungan yang efektif dari bahaya dan ancaman kesehatan akibat asap rokok.
“Mengantisipasi potensi ancaman ini, maka pemerintah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana menjadi amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta Perda Pemerintah Provinsi Gorontalo nomor 10 tahun 2014 dan Pergub nomor 44 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelasnya. (nrt/hg)
