Hargo.co.id, GORONTALO – Guna mencegah agar tak semakin banyak warga yang menjadi korban dari program Serai Wangi, DPRD Kabupaten Gorontalo meminta pemerintah untuk turun tangan. Segera melakukan investigasi atas program tersebut agar warga tahu seperti apa cara kerja Serai Wangi.
Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Sukarman Humonggio, Ahad (16/01/2022). Targetnya, pemerintah turun sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mewaspadai program investasi Serai Wangi.
“Kami minta pemerintah segera turun tangan mengatasi berbagai pertanyaan masyarakat terkait dengan program Serai Wangi. Alasan kami jelas, berdasarkan klarifikasi pemerintah daerah di DPRD, bahwa program Serai Wangi tidak diketahui,” kata Sukarman Humonggio.
Lanjut katanya, sosialisasi pemerintah daerah melalui instansi baik Dinas Pertanian, pemerintah kecamatan, pemerintah tingkat kelurahan dan desa bukan dalam rangka menghambat para investor untuk masuk ke daerah. Melainkan agar program yang bergerak di bidang hortikultura itu dapat memperhatikan segala ketentuan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“DPRD tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di daerah, termasuk program serai wangi, namun segara syarat dan ketentuan investasi harus benar-benar dijalankan, seperti harus terdaftar dan punya company profile,” ujar Sukarman Humonggio.
Menurutnya, company profile atau profil perusahaan adalah gambaran umum sebuah perusahaan yang bertujuan untuk memberitahu klien atau masyarakat tentang produk atau jasa yang ditawarkan.
“Company profile alat untuk menyampaikan informasi perusahaan, visi misi, dan juga kisah berdirinya perusahaan. Jika hal itu tidak bisa ditunjukan maka perlu masyarakat mewaspadai program serai wangi,”jelasnya.
Politisi PDIP ini juga mendorong pemerintah setempat menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi guna memperjelas program serai wangi guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat.
“Informasi yang kami terima, warga yang ingin mengikuti program serai wangi harus memberikan sejumlah uang untuk keperluan pembuatan rekening dan sebagainya. Jumlahnya bervariasi dari Rp 300 Ribu hingga Rp 400 Ribu. Benar atau tidak ini harus benar-benar diusut pemerintah, untuk bentuk tim untuk investigasi,” tutup Sukarman Humonggio.
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Harjun Datu mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo sudah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gorontalo untuk waspada dan tidak memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat yang membicarakan investasi tanaman serai wangi, karena sebelumnya pihaknya telah melakukan investigasi melalui arahan Bupati Gorontalo tentang keberadaan Commanditaire Vennootschap (CV) anak cabang perusahaan PT Cipta Kastindo Persada.
“Kami sudah melakukan investigasi termasuk meminta company profile. Hal itu dilakukan sebagai dasar Dinas Pertanian untuk mempelajari apakah CV tersebut benar-benar ada atau berbadan hukum,” ujar Harjun.
Ia menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan Dinas Pertanian, pemerintah kemudian mengeluarkan surat edaran waspada tentang program serai wangi. Sebab, hingga saat ini company profile yang dimiliki perusahaan tak kunjung diberikan.
“Sampai dengan sekarang belum ada company profile itu diserahkan, berarti secara hukum belum jelas. Bisa jadi disebut ilegal, karena kekuatan legal standing belum mereka penuhi,” tandas Harjun. (***)
Penulis: Deice Pomalingo