Pendaftaran Calon Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Berakhir Hari Ini

KPU
Ilustrasi. Pendaftaran Calon Komisioner KPU Provinsi Gorontalo. (Istimewa)
  Ilustrasi. Pendaftaran Calon Komisioner KPU Provinsi Gorontalo. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo berakhir hari ini, Selasa (21/2/2023). Untuk itu, bagi warga yang ingin mendaftar diimbau segera melakukan registrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA)

“Termasuk juga bagi warga yang sudah mendaftar dan sampai dengan saat ini belum memasukkan berkas, kami imbau untuk bisa memaksimalkan hari ini untuk pemasukkan berkasnya,” ucap anggota Timsel KPU Provinsi Gorontalo, Kristina Mohammad Udoki.

banner 300x300

Ia mengungkapkan, sampai dengan saat ini sudah sebanyak 227 warga yang mendaftarkan dirinya sebagai calon komisioner KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028.

“Dari total pendaftar itu, yang telah melengkapi berkas baru 30 calon,” ungkap wanita yang akrab disapa Femmy itu.

Adapun syarat untuk menjadi calon komisioner KPU Provinsi Gorontalo, yakni:

banner 728x485

1) Warga negara Indonesia

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun

3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5) Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6) Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

7) Berdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPIJ Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Penulis: Rendi Wardani Fathan

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *