Hargo.co.id GORONTALO – Bank Tabungan Negara (BTN) berencana mengeluarkan aturan persyaratan dan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi khusus untuk pengembang perumahan. Salah satunya adalah kelengkapan fasilitas.
Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia (Apperindo) Gorontalo sangat menyambut baik aturan yang akan segera dikeluarkan BTN dalam waktu dekat ini. Rencananya dalam aturan tersebut, setiap pengembang yang bekerja sama dengan BTN diwajibkan untuk proses KPR sudah dalam posisi lengkap 100 persen.
Artinya, setiap rumah yang masuk dalam kerjasama dengan BTN adalah sudah memiliki fasilitas berupa listrik, air PDAM, saluran air hingga penyesuaian pajak. “Kami sangat menyambut baik aturan ini dan sama sekali tidak ada masalah,” kata Ketua Apperindo Gorontalo, Syaiful Hasan.
Hanya saja, dia berharap agar pihak perbankan memberikan putusan KPR yang sesuai dengan harga jual. Contohnya, harga rumah sebesar Rp 120 Juta. Jika down payment (DP) atau uang muka perumahan ditetapkan 10 persen, maka yang dibayarkan adalah 12 Juta.
“Nah, selisihnya itu (Rp 120 Juta dikurangi Rp 12 Juta,red) adalah putusan KPR,” ujar Syaiful menjelaskan. Sebelumnya, selama ini putusan KPR tidak terlalu menjadi masalah dan masih sering diberi kebijakan untuk kepada pengembang memasang fasilitas pelengkap belakangan, “Sekarang ini, bakal tidak seperti itu lagi. Jadi, harus 100 persen dulu,” katanya.
Jika aturan tersebut sudah belaku, bukan tidak mungkin akan terjadi pembicaraan-pembicaraan lain dengan pihak user diluar selisih bank tersebut.
Sekali lagi, mewakili organisasi pengembang Apperindo, dia menyatakan sangat mendukung aturan baru pihak BTN, namun dia berharap agar pihak perbankan memberikan putusan KPR yang sesuai.
“Ini biar kita di lapangan mengeluarkan cost (biaya) tidak sungkan-sungkan,” pungkasnya. Sementara itu, dari pihak BTN cabang Gorontalo sendiri ketika belum bersedia dikonfirmasi secara resmi sebelum media ini melayangkan surat permohonan untuk peliputan, dimana surat tersebut akan diteruskan ke BTN pusat.(axl/hargo)
