Pengiriman Sampel, PT PETS: Kita Legal, Tidak Ada Yang Disembunyikan

×

Pengiriman Sampel, PT PETS: Kita Legal, Tidak Ada Yang Disembunyikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Pengiriman menggunakan transportasi udara. (Istimewa)
Ilustrasi, Pengiriman menggunakan transportasi udara. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Akhir-akhir ini pengiriman sampel batuan oleh PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, kembali jadi sorotan. Namun, pengiriman sampel material batuan untuk keperluan analisa laboratorium metalurgi tersebut justru diakui merupakan kegiatan rutin yang telah lama dilakukan. Bahkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh External Affairs Manager Pani Gold Project Mahesha Lugiana untuk menyikapi pemberitaan mengenai pengiriman sampel batuan yang ramai di media massa.

“Yang perlu diketahui, kami, PT PETS adalah perusahaan legal yang memiliki izin; kedua, pengiriman sampel batuan ini adalah kegiatan rutin; tiga, secara regulasi kegiatan ini tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkap Mahesha di Marisa, Kamis (6/4/2023).

Mahesha menambahkan bahwa pengiriman sampel ini sudah memenuhi seluruh aturan perundangan, termasuk aturan dan persyaratan dari Bandara Djalaludin di Gorontalo.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT PETS mengirimkan 122 corebox sampel dengan total berat mencapai 4.734,7 kg. Secara teknis, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PETS Sasongko Heru Nugroho menambahkan bahwa untuk pemeriksaan sampel metalurgi jumlah tersebut adalah wajar dan dilakukan oleh semua perusahaan pertambangan dengan prosedur dan total tonase yang relatif sama, tentunya memperhitungkan jenis batuan, massa jenis sample batuan dan lain-lain.

Sasongko menegaskan, dari sisi regulasi, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum dan memiliki legalitas maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan resmi dan legal. Terlebih, PT PETS sendiri secara berkala melakukan pelaporan kepada Pemerintah dan lembaga terkait lainnya.

“Pengirim (PT PETS) adalah perusahaan yang memiliki IUP-OP yang diwakili oleh KTT sebagai penanggung jawab operasional yang juga mendapat pengesahan dari Kementrian ESDM. Tidak ada yang disembunyikan, semua dilaporkan kepada regulator dalam hal ini DirJen Minerba KESDM-RI secara berkala dan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku,” tambahnya. (*)

Penulis: Riyan Lagili