Hargo.co.id PUNCAK BOTU – Rencana Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan pengelolaan eks kantor gubernur dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS) kepada pihak ketiga, masih terganjal dengan belum adanya surat persetujuan DPRD Provinsi.
Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD dan TP4D kemarin, memutuskan, proses pengelolaan aset tersebut masih akan melalui kajian Badan Anggaran (Banggar) sebelum DPRD mengeluarkan keputusan resmi.
Kepala Dinas Keuangan Provinsi mengatakan, bahwa proses pemindatanganan aset eks kantor Gubernur dalam bentuk BGS telah melewati tahapan panjang sejak 2014 lalu. Pemerintah Provinsi sudah melakukan penilaian aset. Untuk nilai aset lahan sebesar Rp 16 miliar sementara gedung sejumlah Rp 4,5 miliar.
“Aset berupat bangunan kantor masih bernilai. Maka kami inginkan pihak ketiga yang nanti akan mengelola lahan eks kantor Gubernur tersebut harus membeli gedung sesuai nilai taksasi sebesar Rp 4,5 miliar,†jelasnya.
Dia menjelaskan pemindatanganan aset dalam bentuk BGS ini akan menguntungkan daerah. Karena nanti diakhir waktu pengelolaan aset paling lama 30 tahun, maka fasilitas yang sudah dibangun pihak ketiga akan diserahkan kepada pemerintah daerah. “Kami akan segera melangkah pada tahapan lelang sekitar akhir Mei. Makanya kami sangat butuhkan surat persetujuan DPRD,†sambungnya.
Namun seluruh personil Banggar berpendapat, persetujuan itu belum bisa diberikan DPRD karena harus melalui kajian mendalam. Kehati-hatian DPRD sangat diperlukan agar nanti tidak akan berimplikasi hukum di masa mendatang.
“TP4D juga belum berani memberikan kepastian kepada kami bahwa ini tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Makanya konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti BPK dan BPKP masih diperlukan,†ujar sejumlah personil Banggar seperti Hidayat Buti, Hamzah Sidik dan Alfian Pomalingo.
