Oleh: Apris Nawu
SECARA umum, peran pers bagi negara demokrasi adalah menjamin proses akuntabilitas publik dapat berjalan dengan lancar. Dalam negara demokrasi, peran pers dibutuhkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penyelenggara kekuasaan negara.

Karena memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah, maka pers haruslah independen. Pers bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk pengaruh kekuasaan pemilik media.
Pers nasional merupakan alat perjuangan bangsa Indonesia yang sudah sejak lahirnya menjadi sumber informasi yang inspiratif untuk membangun. Aset pers nasional juga menjadi bagian kekuatan bangsa yang apabila tidak dirawat akan mencelakakan bangsa.
Alat perjuangan Pers Indonesia seperti halnya pers di berbagai negara, memiliki nilai-nilai idealisme yang tidak dapat dilepaskan dari lahirnya pers itu sendiri.

Pers nasional memiliki nilai-nilai ideal sejak muncul di Indonesia, bahkan sejak sebelum Indonesia lahir sebagai sebuah alat perjuangan untuk memajukan bangsa.
Pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, baik secara visual maupun teks. Kebebasan juga tercantum dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebebasan pers juga diperkuat menjelang masa tranformasi haluan negara Indonesia, dari orde lama ke reformasi.
Ditandai juga dengan pengesahan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” bunyi pasal 2 BAB II UU nomor 40 tahun 1999 yang di Sahkan Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie ini.
Poin tersebut dibutuhkan independensi etis profesi jurnalistik dalam menjaga asas demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber-Jurdil).
Kebebasan pers paling penting untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi. Dalam hukum internasional, hak untuk menyampaikan dan menerima informasi termasuk dalam jenis kebebasan berekspresi, sehingga termasuk dalam hak asasi fundamental.
Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Dalam kerangka hukum nasional, hak tersebut juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU 40/1999 tentang Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita.
Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
2023 tanggal 9 Februari. diperingati Hari Pers Nasional (HPN) Persatuan Wartawan Indonesia.
Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985. Berikut adalah sederet twibbon Hari Pers Nasional 2023.
Tema Hari Pers Nasional 2023 adalah ‘Pers Merdeka, demokrasi Bermartabat’. Mengutip dari situs Twibbonize, berikut 30 link twibbon Hari Pers Nasional 2023.
Negara yang demokratis di tandai dengan adanya kedaulatan di tangan rakyat, pemilu merupakan syarat minimal sebuah negara dikatakan demokratis, “demokrasi adalah suatu perencanaan institusional.
Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik. Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat,” Joseph A. Schemer
Catatan sistem demokrasi bangsa Indonesia seiring dengan peranan kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik meskipun Negara terus melakukan kekuatannya dalam membungkam kebebasan pers.
Itu terbukti saat pemberlakuan Surat Izin Untuk Penerbitan Pers (SIUPP) yang tidak mendukung keberadaan pers selama periode Orde Baru berlangsung. Kemudian dikeluarkannya kebijakan Permenpen no. 1/per/Menpen/1998 tentang Ketentuan-Ketentuan SIUPP menjadi batu loncatan kebebasan berpendapat di Indonesia kala itu.
Puncaknya adalah pengesahan UU Pers no. 40 tahun 1999 yang mendikte bahwa segala kebijakan peninggalan Orba yang menghambat ruang gerak pers dihapuskan.
Peristiwa 21 Juni 1994 menjadi catatan sejarah kezaliman Soeharto dan antek-anteknya kala itu. Beberapa media massa seperti Tempo, Editor, dan Detik dicabut surat izinnya setelah melakukan investigasi mengenai penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat negara.
Sudah tidak asing terdengar di telinga bahwa kedzaliman Orba banyak yang dihilangkan eksistensi peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Negara kemudian melakukan transformasi demokrasi sejak pemilihan umum pada tahun 2004 kali pertama seluruh warga Indonesia yang bersyarat atau di atas 17 tahun memiliki hak pilih dalam menyalurkan hak politiknya.
Apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi sejak masa reformasi, maka kekuatan pers dianggap setara dengan pilar demokrasi lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuatan pers merujuk pada kekuatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyalurkan aspirasi rakyat.
kalau kondisi hari dipikirkan bagaimana penguatan pers dimulai dari kelembagaan. Kelembagaan yang dimaksud adalah perusahan persnya yang harus mempunyai legalitas.
Tetapi tak adanya wartawan yang melindungi ditempatnya bekerja ketika ada sengketa produk jurnalistik ketika ada seseorang yang merasa dirugikan ketika diberitakan oleh media.
Melemahnya pers akibat dari semakin mudahnya orang menjadi wartawan tanpa mengetahui kewajibannya dan pemahaman kerja-kerja jurnalistik.
Hal itu dibuktikan menjamur orang yang mengaku sebagai wartawan, yang tidak bekerja pada perusahaan pers sah dalam pendataan dewan pers.
Dengan tidak aktifnya dewan pers, ini menjadi reduksi tingkat kepercayaan publik terkait produk jurnalistik melemah.
Dalam menjaga keberlangsungan pers, negara harus menjamin nasib profesi wartawan dan perusahan pers agar tidak lagi memiliki ketergantungan kepada para cukong, elit politik lokal maupun nasional serta para pengusaha yang memiliki kepentingan besar.
Sejarah membuktikan jauh menjelang kemerdekaan, Bapak Bangsa Soekarno menggunakan pendapat dan opini bahkan analisisnya sebagai bahan bakar perjuangan memerdekakan Indonesia.
Demikian juga ketika proklamasi kemerdekaan, radio menjadi alat perjuangan menyebarkan suara Bung Karno ketika membacakan naskah proklamasi, yang menjadikan bangsa Indonesia bebas dari penjajahan.
Kehadiran pers seperti radio dan surat kabar saat itu dirasakan sebagai sebuah berkah karena masyarakat Indonesia mampu menerima informasi yang benar sekaligus memberikan solusi bagi kehidupan bangsa ini.
Dari alat perjuangan, kadang melenceng menjadi alat ekonomi dan politik, yang kemudian perlu publik menjaga secara bersama agar aset nasional ini tetap pada kiprahnya, menjadikan masyarakat cerdas dan dewasa dalam berbangsa dan bernegara.
Dengan segala kelemahan dalam pers saat ini, kalau melihat perjalanan sejarah pers, aset bangsa ini perlu dijaga bersama agar tetap pada relnya sebagai alat perjuangan nasional, bukan seakan menjadi buzzer para elit politik dan pemerintah.
Terkahir kemarin melihat penomena seorang wartawan pohuwato baru-baru ini, mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan demonstrasi di kantor PT Inti Global Laksana (IGL), Kabupaten Pohuwato, hari Rabu 15 Pebruari 2022.
Wartawan itu bernama Isran Doda, dia adalah jurnalis media Barakati.id.
Kejadian bermula, Isran Doda, sedang meliput demo yang dilakukan ratusan masyarakat Kecamatan Popayato di kantor Perusahaan (IGL) Pohuwato.
Dalam liputan itu juga isran doda tidak sendiri, ada juga Ada 5 wartawan/media di lokasi kejadian, saat meliput Isran terkena pukul di bagian tangan dan diintimidasi.
Semoga dari dugaan kasus intimidasi dan pemukulan wartawan Gorontalo. Tidak ada lagi yang seperti ini.
Pers merdeka, demokrasi bermartabat.(*)