Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Konstitusional

Kab. Gorontalo Utara
Wabup Gorontalo Utara, Thariq Modanggu bersama peserta sosialisasi, Bawaslu Gorut dan pemateri. (Foto: Istimewa)
  Wabup Gorontalo Utara, Thariq Modanggu bersama peserta sosialisasi, Bawaslu Gorut dan pemateri. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyandang disabilitas memiliki hak konstitusional, karena itu merupakan hak setiap warga negara.  Ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu belum lama ini pada sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkad 2024, yang diselenggarakan Bawaslu..

“Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih, dan itu benar-benar dapat diwujudkan antara lain lewat kegiatan ini, dan ini juga memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Gorontalo Utara betul-betul memperhatikan hak konstitusional warga,” tegasnya.

banner 300x300

Tak hanya itu saja, Thariq juga mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut yang menurutnya luar biasa. 

“Karena proses pemahaman kepemiluan tidak saja dilakukan kepada pemilih secara umum, tapi juga kepada mereka penyandang disabilitas, yang notabene kali ini berasal dari kalangan siswa dan siswi,” katanya.

Thariq berharap agar dengan pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Gorontalo Utara yang selama ini masih berada pada angka 80 persen. 

banner 728x485

“Mudah-mudahan, hari ini menyentuh disabilitas, besoknya berlaku juga bagi masyarakat pada umumnya. Sehingga kami menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan harapan bahwa berbagai kalangan masyarakat di Gorontalo Utara akan meningkat pemahamannya soal kepemiluan,” tandasnya. (***)

 

Penulis: Alosius M. Budiman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *