Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Gorontalo Utara (Gorut) mengimbau pemerintah desa agar dalam menyusun program kerja maupun program pembangunan dengan menggunakan dana desa, harus berpedoman pada regulasi yang ada. Selain itu, berdasarkan musyawarah dan mufakat dan juga kebutuhan dari masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD Gorontalo Utara, Djafar Ismail saat dimintai tanggapannya usai mengikuti pembahasan Komisi I Â terkait dengan aduan masyarakat Desa Molantadu Kecamatan Tomilito, Senin (22/03/2021).
“Saya tadi ikut dalam pembahasan Komisi 1 terkait dengan aduan masyarakat soal pelaksanaan pembangunan yang ada di desa yang menurut masyarakat masih ada kebutuhan atau program lainnya yang seharusnya dapat diprioritaskan juga,” ungkapnya.
Tentunya persoalan yang terjadi ditingkatan desa tersebut tidak perlu terjadi jika sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan rapat bersama terkait dengan pemanfaatan dana desa tersebut.
“Buka regulasi terkait pedoman penyusunan program dan pemanfaatan dana desa, kemudian bicaraka secara bersama dan pada intinya harus sesuai dengan prosedural dan regulasi yang berlaku,” tegas Djafar Ismail.
Untuk menindaklanjut laporan masyarakat tersebut kata Djafar, tentunya Komisi I DPRD Gorut juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan juga regulasi yang menaungi sampai dimana batas kewenangan yang dimiliki oleh legislatif.
“Dan untuk tingkatan eksekutif tentunya ada langkah lainnya yang ditempuh yang juga sesuai dengan regulasi dan juga kewenangan serta tahapannya,” kuncinya. (abk/adv/hargo)
