Hargo.co.id – Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok hacker situs jual beli online berusia remaja.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Siaga Dalam, Gang Kemuning nomor 12, Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (28/3)
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, dari 12 remaja yang diamankan, tiga di antaranya terlibat pembobolan akun situs jual beli tiket online tiket.com pada server maskapai Citilink Indonesia.
Ketiganya adalah MKU (19), AI (19), dan NTM (27). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan sindikasi pembobol situs-situs,” ujar Rikwanto.
Lanjut dia menerangkan, dari keterangan pelaku, MKU berperan menawarkan penjualan tiket pesawat dengan akun facebook Hairul Joe.
Dia mempunyai akun user name dan password untuk masuk ke server Citilink yang didapat dengan cara meretas situs tiket.com bersama tersangka SH (19).
AI bertugas menginput data permintaan tiket pesawat Citilink dari pembeli ke aplikasi jual-beli tiket online Citilink yang sudah dibuka oleh MKU. Setelah kode booking tiket pesawat didapat, kode booking tersebut dikirimkan ke pembeli.
Kemudian NTM berperan mencari pembeli tiket pesawat Citilink dengan akun facebook Nokeyz Dhosite Kashir. Setelah calon pembeli tiket didapat, data order pembelian dikirimkan kepada AI.
Selanjutnya, AI melaksanakan tugasnya sebagai penginput data ke aplikasi jual beli tiket online Citilink dan mengirimkan kode booking tiket pesawat yang didapat ke pembeli.
Menurut Rikwanto, SH adalah yang pertama kali atau otak pelaku pembobolan situs jual beli tiket online tiket.com pada server maskapai Citilink Indonesia. Pembobolan dilakukan pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Pada saat penangkapan, SH tidak ada di tempat. Dia tinggal di Jakarta dan berpindah-pindah. Namun, latar belakang dan keberadaannya sudah diketahui. “Para pelaku yang ditangkap ini adalah pelaksana penjualan tiket.
Mereka meneruskan yang sudah dilakukan pembobolan untuk mendapatkan keuntungan. Masih ada seorang lagi bernisial SH, dia yang pertama kali membobol akun tiket.com,” terang mantan Kapolres Klaten ini.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (elf/JPG/hg)
