Dimana pernikana dibawah umur adalah melanggar undang-undang. Seperti diketahui pasal 9 (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas tahun) dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas tahun).
Mudin pun tak bisa berbuat banyak, ia menurut saja saat digelandang ke kantor polisi. Pihak keluarga bela pihak pun demikian. Bahkan sampai di kantor Polisi, Mudin juga masih menggunakan Biliu.
Kapolsek Tibawa, Iptu Imran Laonga, mengatakan, pihaknya telah 2 kali menyampaikan surat panggilan kepada Mudin terkait laporan yang ada.
[Baca:Â Tega Cabuli Anak Asuh, Pimpinan Panti Ini Terancam Dikebiri]
[Baca:Â Modus Sang Pimpinan Panti Cabuli Anak Asuh, Ketika Istri Keluar Rumah]
“Kami mendapat laporan akan dilangsungkannya akad nikah ini, dan kami pun terpaksa harus menghentikannya karena calon mempelai wanitanya masih dibawah umur, sedangkan calon mempelai prianya adalah merupakan terlapor atas kasus pencabulan yang sudah masuk dalam DPO,” tandasnya.
Mudin pun kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tibawa, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (tr-55/hargo)
